SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Tengah, inisial IJ (39). Polisi menangkap IJ karena kedapatan menyimpan sabu di Yosodadi, Metro Timur.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu A.E Siregar mengatakan, penangkapan terhadap oknum ASN Pemkab Lampung Tengah itu bermula dari adanya informasi yang menyebutkan di Jalan Arwana Yosodadi, sering ada transaksi sabu.
"Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Kemudian didapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Iptu A.E Siregar dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,17 Gram. Barang tersebut, tersimpan di dalam saku celana pelaku.
"Barang bukti paket sabu siap pakai ini diakui miliknya, dibeli seharga Rp200 ribu. Namun belinya dengan siapa, IJ belum mau berbicara dan akan terus kami dalami," ujar A.E Siregar.
Selanjutnya pelaku dan berikut barang bukti, diamankan ke Mapolres Metro, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
BRI Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Kinerja Solid dan Komitmen ke Pemegang Saham
-
Lampu Kuning Program MBG! Baru Separuh SPPG di Bandar Lampung yang Terjamin Higienis
-
Way Kanan Menuju Pusat Agro: Menakar Ambisi Hilirisasi Rp150 Triliun di Bumi Lampung
-
Sisi Gelap Penjaga Kafe di Bandar Lampung: Nyabu Dulu Sebelum Maling Kabel PLN di Siang Bolong
-
Kicauan Kebebasan di Tahura Wan Abdul Rachman: 942 Ekor Burung Kembali ke Habitatnya