SuaraLampung.id - MV (35), warga Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. Polisi menangkap MV di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
MV ditangkap karena telah memeras dan menyebarkan foto syur pacarnya korban ke media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menjelaskan, MV dilaporkan korban warga Anak Tuha, Lampung Tengah. Awalnya korban mengenal pelaku melalui jejaring sosial media Facebook
"Kemudian menjalin hubungan pertemanan kurang lebih 11 bulan. Namun dalam pertemanan itu pelaku kerap meminta foto-foto tak senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku,’’ kata AKP Edi Qorinas, Kamis (21/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun setelah dikirimi foto tersebut, pelaku memanfaatkannya dengan meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam menyebarkan foto tak senonoh korban ke Facebook.
Pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 11.37 WIB, pelaku menyebarkan foto pacarnya di Facebook. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, di dapat informasi bahwa pelaku berada di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung menuju Cilacap untuk menangkapan pelaku .
Setelah tiba di Majenang Cilacap, Tekab 308 berkoordinasi dengan Resmob Polres Cilacap kemudian menangkap pelaku.
"Pelaku berada di sebuah kontrakan Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, berhasil kita amankan" kata AKP Edi Qorinas.
Baca Juga: Bubarkan Tawuran Sarung di Pasar Kota Agung Tanggamus, Polisi Angkut 6 Remaja
Pelaku berikut barang bukti satu handphone yang diduga digunakan pelaku disita.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menyebarkan foto tak senonoh milik korban karena sakit hati lantaran korban tidak mau memberikan uang lagi terhadap pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bubarkan Tawuran Sarung di Pasar Kota Agung Tanggamus, Polisi Angkut 6 Remaja
-
Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!
-
Harga Foto Syur Dea Onlyfans Yang Dibeli Marshel Widianto, Rahmat Effendi Tarik Uang Camat-ASN Untuk Bangun Glamping
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026
-
BRI Perkuat Bisnis Lewat Reignite, Pertumbuhan Commercial Jadi Mesin Baru Kinerja
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya