SuaraLampung.id - MV (35), warga Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. Polisi menangkap MV di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
MV ditangkap karena telah memeras dan menyebarkan foto syur pacarnya korban ke media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menjelaskan, MV dilaporkan korban warga Anak Tuha, Lampung Tengah. Awalnya korban mengenal pelaku melalui jejaring sosial media Facebook
"Kemudian menjalin hubungan pertemanan kurang lebih 11 bulan. Namun dalam pertemanan itu pelaku kerap meminta foto-foto tak senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku,’’ kata AKP Edi Qorinas, Kamis (21/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun setelah dikirimi foto tersebut, pelaku memanfaatkannya dengan meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam menyebarkan foto tak senonoh korban ke Facebook.
Pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 11.37 WIB, pelaku menyebarkan foto pacarnya di Facebook. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, di dapat informasi bahwa pelaku berada di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung menuju Cilacap untuk menangkapan pelaku .
Setelah tiba di Majenang Cilacap, Tekab 308 berkoordinasi dengan Resmob Polres Cilacap kemudian menangkap pelaku.
"Pelaku berada di sebuah kontrakan Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, berhasil kita amankan" kata AKP Edi Qorinas.
Baca Juga: Bubarkan Tawuran Sarung di Pasar Kota Agung Tanggamus, Polisi Angkut 6 Remaja
Pelaku berikut barang bukti satu handphone yang diduga digunakan pelaku disita.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menyebarkan foto tak senonoh milik korban karena sakit hati lantaran korban tidak mau memberikan uang lagi terhadap pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bubarkan Tawuran Sarung di Pasar Kota Agung Tanggamus, Polisi Angkut 6 Remaja
-
Aturan Hukum Jual Beli Konten Pornografi, Jangan Asal Jika Tak Mau Seperti Marshel Widianto di Kasus Dea OnlyFans!
-
Harga Foto Syur Dea Onlyfans Yang Dibeli Marshel Widianto, Rahmat Effendi Tarik Uang Camat-ASN Untuk Bangun Glamping
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Banjir Diskon di Promo Minyak Goreng Hemat Alfamart, Cek Katalognya Di Sini
-
Katalog Promo Susu dan Perlengkapan Balita di Indomaret, Hemat Hingga 30 Persen
-
Beli Banyak Lebih Hemat di Indomaret: Diskon Spesial Hingga 30 Persen Khusus Member
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara