Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 14:45 WIB
Ilustrasi aplikasi. Waspada 11 aplikasi yang mencuri data pribadi pengguna. [Yura Fresh/Unsplash]

"Dan menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak," kata Dedy.

Pengguna juga harus memperbarui sistem keamanan perangkat dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan. Terkait aplikasi ilegal ini, Kominfo berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dedy.

Google, menurut Kominfo, sudah bertindak terhadap aplikasi-aplikasi ilegal tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Indra Kenz dan Adiknya Ternyata Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar

"Aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store," kata Dedy. (ANTARA)

Load More