SuaraLampung.id - Bonus bagi atlet Provinsi Lampung peraih medali di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua akan cair secara bertahap mulai hari ini Kamis (21/4/2022).
Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan bonus secara simbolis kepada atlet dan pelatih Pekan Olahraga Nasional (PON) peraih medali emas, perak, dan perunggu, di Mahan Agung, Bandar Lampung.
Bonus tersebut diberikan menyusul berhasilnya Lampung masuk dalam sepuluh besar raihan medali pada PON XX Papua, dengan meraih 14 medali emas, 10 perak, dan 12 perunggu.
Bonus juga diberikan kepada atlet dan pelatih cabang olahraga eksibisi dengan rincian 19 medali emas, 7 perak, dan 11 perunggu.
Baca Juga: Ada Aksi Demo di Bandar Lampung Hari Ini, Catat Pengalihan Arus Lalu Lintas
Total bonus atlet dan pelatih Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua mencapai Rp15,4 miliar.
Ketua Harian KONI Lampung Hanibal menjelaskan bahwa, pencairan bakal dilakukan dengan ditransfer ke rekening masing-masing secara bertahap mulai Kamis, 21 April 2022 dan Bonus yang ditransfer sudah dipotong pajak.
"Ini bukan dipotong tapi ini kewajiban atlet dari prestasinya. Besok yang ditransfer akan langsung dipotong pajak," ungkap Hannibal saat ditemui saibumi.com--jaringan Suara.com sesuai melakukan pembahasan soal pajak yang digelar KONI Lampung bersama perwakilan cabang olahraga peserta dan eksibisi PON XX Papua serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, Perwakilan Kantor Wilayah DJP, Fuad mengatakan kewajiban tersebut, berdasarkan UU 32 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh 21.
"Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) poin c, pajak dihitung dari 50 persen penghasilan bruto," jelas Fuad.
Baca Juga: Dulu Ribuan, Pasien Covid-19 Di RSDC Wisma Atlet Hari Ini Cuma 29 Orang
Selanjutnya, perwakilan DJP lainnya, Ishak menuturkan, besaran pajaknya progresif yang persentasenya semakin meningkat mengikuti nilai objek pajak.
Ishak pun menyampaikan, sebagai contoh jika atlet mendapatkan Rp200 juta dan memiliki NPWP akan dipotong 50 persen dan 50 persennya akan dikenai pajak 5 persen dan 10 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!