SuaraLampung.id - Bonus bagi atlet Provinsi Lampung peraih medali di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua akan cair secara bertahap mulai hari ini Kamis (21/4/2022).
Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan bonus secara simbolis kepada atlet dan pelatih Pekan Olahraga Nasional (PON) peraih medali emas, perak, dan perunggu, di Mahan Agung, Bandar Lampung.
Bonus tersebut diberikan menyusul berhasilnya Lampung masuk dalam sepuluh besar raihan medali pada PON XX Papua, dengan meraih 14 medali emas, 10 perak, dan 12 perunggu.
Bonus juga diberikan kepada atlet dan pelatih cabang olahraga eksibisi dengan rincian 19 medali emas, 7 perak, dan 11 perunggu.
Total bonus atlet dan pelatih Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua mencapai Rp15,4 miliar.
Ketua Harian KONI Lampung Hanibal menjelaskan bahwa, pencairan bakal dilakukan dengan ditransfer ke rekening masing-masing secara bertahap mulai Kamis, 21 April 2022 dan Bonus yang ditransfer sudah dipotong pajak.
"Ini bukan dipotong tapi ini kewajiban atlet dari prestasinya. Besok yang ditransfer akan langsung dipotong pajak," ungkap Hannibal saat ditemui saibumi.com--jaringan Suara.com sesuai melakukan pembahasan soal pajak yang digelar KONI Lampung bersama perwakilan cabang olahraga peserta dan eksibisi PON XX Papua serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, Perwakilan Kantor Wilayah DJP, Fuad mengatakan kewajiban tersebut, berdasarkan UU 32 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh 21.
"Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) poin c, pajak dihitung dari 50 persen penghasilan bruto," jelas Fuad.
Baca Juga: Ada Aksi Demo di Bandar Lampung Hari Ini, Catat Pengalihan Arus Lalu Lintas
Selanjutnya, perwakilan DJP lainnya, Ishak menuturkan, besaran pajaknya progresif yang persentasenya semakin meningkat mengikuti nilai objek pajak.
Ishak pun menyampaikan, sebagai contoh jika atlet mendapatkan Rp200 juta dan memiliki NPWP akan dipotong 50 persen dan 50 persennya akan dikenai pajak 5 persen dan 10 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
5 Kabupaten di Lampung Diterjang Banjir, Apa Pelajaran yang Bisa Dipetik?
-
Detik-detik Mencekam di Ladang: Petani Sekampung Udik Dibacok Kawanan Begal, Motor Raib!
-
Kakak Beradik Ditemukan Tewas Berpelukan di Pesisir Barat, Pelakunya Mahasiswa Tetangga Korban
-
Ferry Irwandi dan TNI Berdamai: Saling Meminta Maaf dan Tak Ada Proses Hukum
-
Jika Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Ini Mengulang Sejarah di Era Presiden SBY