SuaraLampung.id - Bonus bagi atlet Provinsi Lampung peraih medali di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua akan cair secara bertahap mulai hari ini Kamis (21/4/2022).
Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan bonus secara simbolis kepada atlet dan pelatih Pekan Olahraga Nasional (PON) peraih medali emas, perak, dan perunggu, di Mahan Agung, Bandar Lampung.
Bonus tersebut diberikan menyusul berhasilnya Lampung masuk dalam sepuluh besar raihan medali pada PON XX Papua, dengan meraih 14 medali emas, 10 perak, dan 12 perunggu.
Bonus juga diberikan kepada atlet dan pelatih cabang olahraga eksibisi dengan rincian 19 medali emas, 7 perak, dan 11 perunggu.
Baca Juga: Ada Aksi Demo di Bandar Lampung Hari Ini, Catat Pengalihan Arus Lalu Lintas
Total bonus atlet dan pelatih Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua mencapai Rp15,4 miliar.
Ketua Harian KONI Lampung Hanibal menjelaskan bahwa, pencairan bakal dilakukan dengan ditransfer ke rekening masing-masing secara bertahap mulai Kamis, 21 April 2022 dan Bonus yang ditransfer sudah dipotong pajak.
"Ini bukan dipotong tapi ini kewajiban atlet dari prestasinya. Besok yang ditransfer akan langsung dipotong pajak," ungkap Hannibal saat ditemui saibumi.com--jaringan Suara.com sesuai melakukan pembahasan soal pajak yang digelar KONI Lampung bersama perwakilan cabang olahraga peserta dan eksibisi PON XX Papua serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, Perwakilan Kantor Wilayah DJP, Fuad mengatakan kewajiban tersebut, berdasarkan UU 32 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh 21.
"Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) poin c, pajak dihitung dari 50 persen penghasilan bruto," jelas Fuad.
Baca Juga: Dulu Ribuan, Pasien Covid-19 Di RSDC Wisma Atlet Hari Ini Cuma 29 Orang
Selanjutnya, perwakilan DJP lainnya, Ishak menuturkan, besaran pajaknya progresif yang persentasenya semakin meningkat mengikuti nilai objek pajak.
Ishak pun menyampaikan, sebagai contoh jika atlet mendapatkan Rp200 juta dan memiliki NPWP akan dipotong 50 persen dan 50 persennya akan dikenai pajak 5 persen dan 10 persen.
Berita Terkait
-
Tinggi Kim Yeon Koung, Benarkah Hampir Mencapai 2 Meter?
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Profil Tutku Burcu, Si Cantik yang Jadi Rival Megawati Hangestri di Liga Voli Korea
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Profil Lydia Onic: Atlet E-Sport Viral Gegara Isu Video Syur
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"