Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 April 2022 | 09:38 WIB
Ilustrasi Ivan Gunawan. Ivan Gunawan diperiksa polisi hari ini Kamis (14/4/2022). [YouTube/Ivan Gunawan]

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (ANTARA)

Baca Juga: Ivan Gunawan Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini Pukul 10 Pagi

Load More