SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran menangkap dua pria yang kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite, Rabu (13/4/2022).
Dua tersangka penimbun BBM jenis solar dan pertalite itu masing-masing berinisial PN dan SP, asal Kota Baru, Padang Ratu, Lampung Tengah.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi ada dua orang menyalahgunalan BBM subsidi dalam jumlah banyak di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran.
Dari informasi itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
"Kemudian didapati dua orang sedang mengangkut BBM jenis Pertalite dan Solar," kata AKBP Pratomo Widodo dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Keduanya mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar, ke mobil Suzuki AVP BE 1109 YS, dikendarai pelaku PN. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, terhadap isi mobil dan dua orang di dalamnya.
"Alhasil saat digeledah, didapati barang bukti berupa 40 jerigen kapasitas 33 Liter tiap jerigennya. Ada pun rinciannya, 29 jerigen berisi Pertalite, dengan total 957 Liter," ujar Pratomo Widodo.
Kemudian 11 jerigen berisi Solar sebanyak 363 Liter. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan Penyedikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ayah dan Anak, Dugaan Ada Keterlibatan Oknum SPBU
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban