Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 April 2022 | 17:10 WIB
Ilustrasi Ivan Gunawan. Ivan Gunawan akan diperiksa kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro. [Instagram]

SuaraLampung.id - Artis Ivan Gunawan terseret dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro

Rencananya polisi akan memeriksa Ivan Gunawan dalam perkara penipuan investasi robot trading DNA Pro. 

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan Ivan Gunawan pada hari Kamis tanggal 14 April 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, surat pemanggilan Ivan Gunawan telah dikirimkan oleh penyidik, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Ivan Gunawan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penipuan Investasi

"Untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.

Gatot belum merincikan pemeriksaan Ivan Gunawan dalam perkara tersebut. Keterkaitan IG dalam kasus itu akan diketahui setelah dimintai keterangan.

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa publik figur lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Namun, untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada Igun saja.

"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa publik figur yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.

Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya antara lain Rizky Billar dan DJ Una.

Baca Juga: Daftar Lengkap Artis yang Diperiksa dalam Kasus DNA Pro, Ada Ahmad Dhani Hingga Lesti Kejora

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3). Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (ANTARA)

Load More