SuaraLampung.id - Aparat Polres Pesawaran menangkap seorang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite, Senin (11/4/2022) malam.
Tersangka penimbun BBM solar dan pertalite itu berinisial FRD, asal Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Suprianto Husin mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada seseorang memindahkan pertalite dan solar berlebihan, di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Ahmad Yani, Gedong Tataan Pesawaran.
Pihak kepolisian menindaklanjuti informasi itu dengan mengirim tim melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
"Kemudian ditemukan pelaku sedang memindahkan BBM jenis pertalite dan solar dari mobil pelaku," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kemudian anggota langsung menangkap dan menggeledah badan serta isi mobil terhadap pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan bukti berupa 16 jerigen kapasitas 34 Liter.
"Ada pun rinciannya, enam jerigen berisi solar dan 10 jerigen berisi pertalite. Ada juga tangki BBM mobil, sudah dimodifikasi berisi 68 Liter solar, selanjutnya barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran," ujar Suprianto Husin.
Dari hasil penyelidikan, benar adanya pelaku menimbun BBM subsidi. Kemudian barang bukti lain berupa mobil Isuzu Panther BE 1864 KX, total berisi 204 Liter solar dan 340 Liter pertalite.
Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Praktik Curang Penyebab Kelangkaan BBM Solar
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang