SuaraLampung.id - Pilot Kapten Vincent Raditya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (6/4/2022).
Kapten Vincent Raditya diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, Kapten Vincent Raditya diperiksa karena pernah satu "frame" dengan Indra Kenz dalam konten YouTube.
"(Pemeriksaan) kemarin kami fokus kasus-kasus IK (Indra Kenz). Karena ada hubungan antara Kapten Vincent dengan IK," kata Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Chandra mengatakan tidak menutup kemungkinan Kapten Vincent terkait dengan kasus-kasus robot trading yang tengah ditangani penyidik, namun untuk pemeriksaan kemarin fokus kepada kasus Indra Kenz.
Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya berlangsung Rabu (6/4/2022) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Penyidik meminta keterangan 40 pertanyaan dengan kapasitas sebagai saksi.
"Semua 'influencer' atau apa yang terkait dengan Binomo kami coba menggali itu," katanya.
Menurut dia, para tersangka minim memberikan keterangan sehingga penyidik mencoba menggali keterangan dari saksi-saksi lain yang mengetahui proses Binomo.
"Apa pun kami perlu konfirmasi. Katanya ada hubungan IK, dan Kapten Vincent kami panggil, hubungannya seperti apa," ungkap Chandra.
Baca Juga: Selain Oxtrade, Kapten Vincent Raditya Ternyata Pernah Promosikan Binomo Bareng Indra Kenz
Beredar informasi bahwa Kapten Vincent adalah guru trading dari Indra Kenz dan Fakarich. Chandra menyebutkan hal itu tidak benar.
"Enggak jugalah. Tapi kalau F mengajarkan trading ke IK betul," ujarnya.
Total ada empat tersangka dalam kasus Binomo, yakni Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku salah satu Manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup belajar trading Telegram Indra Kenz.
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Lalu, Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan
-
Keluarga Pasien Kecewa, Jenazah Sempat Terhenti di Pinggir Jalan Akibat Ambulans Rusak
-
Bagaimana Cara Hindari Penipuan Pakai File APK? Pakar: Perbaharui Keamanan pada Perangkat
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan