SuaraLampung.id - Pilot Kapten Vincent Raditya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (6/4/2022).
Kapten Vincent Raditya diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, Kapten Vincent Raditya diperiksa karena pernah satu "frame" dengan Indra Kenz dalam konten YouTube.
"(Pemeriksaan) kemarin kami fokus kasus-kasus IK (Indra Kenz). Karena ada hubungan antara Kapten Vincent dengan IK," kata Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Chandra mengatakan tidak menutup kemungkinan Kapten Vincent terkait dengan kasus-kasus robot trading yang tengah ditangani penyidik, namun untuk pemeriksaan kemarin fokus kepada kasus Indra Kenz.
Pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya berlangsung Rabu (6/4/2022) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Penyidik meminta keterangan 40 pertanyaan dengan kapasitas sebagai saksi.
"Semua 'influencer' atau apa yang terkait dengan Binomo kami coba menggali itu," katanya.
Menurut dia, para tersangka minim memberikan keterangan sehingga penyidik mencoba menggali keterangan dari saksi-saksi lain yang mengetahui proses Binomo.
"Apa pun kami perlu konfirmasi. Katanya ada hubungan IK, dan Kapten Vincent kami panggil, hubungannya seperti apa," ungkap Chandra.
Baca Juga: Selain Oxtrade, Kapten Vincent Raditya Ternyata Pernah Promosikan Binomo Bareng Indra Kenz
Beredar informasi bahwa Kapten Vincent adalah guru trading dari Indra Kenz dan Fakarich. Chandra menyebutkan hal itu tidak benar.
"Enggak jugalah. Tapi kalau F mengajarkan trading ke IK betul," ujarnya.
Total ada empat tersangka dalam kasus Binomo, yakni Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku salah satu Manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, dan Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup belajar trading Telegram Indra Kenz.
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Lalu, Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Dokter RSUDAM Lampung Kena Sanksi Jual Beli Alat Kesehatan ke Pasien BPJS
-
Tragedi Kebun Singkong di Lampung Utara: Nyawa Anita Melayang di Tangan Suaminya Sendiri
-
APBD 2026 Lampung: Dana BOS Rp476 Miliar, PAD Dikebut Rp4 Triliun
-
Di BRILian Center, BRI Apresiasi Anggota dan Pendukung Paskibraka Nasional
-
Ambisi Kemenangan Perdana! Bhayangkara FC Siap "Jinakkan" Singo Edan di Kanjuruhan