SuaraLampung.id - Aparat kepolisian membubarkan aksi Gerakan Suara Pemuda Lampung (Gaspul) di Bundaran Gajah, Kota Bandar Lampung, Selasa (5/4/2022) malam.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Oskar Eka Putra mengatakan pembubaran aksi Gaspul di Bundaran Gajah karena melanggar aturan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung.
Instruksi Wali Kota (Inwali) Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2022 melarang orang melaksanakan aksi setelah pukul 18.00 WIB.
"Berdasarkan instruksi Wali Kota kan memang dilarang kegiatan seperti unjuk rasa ini terlebih ini masih dalam masa pandemi. Untuk rekan-rekan ketahui, bahwa kegiatan yang dilakukan ini, apabila ditinjau dari peraturan itu sudah tidak sesuai, dan bertentangan dengan instruksi Walikota," jelas Kompol Oskar dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Selain itu, Oskar mengatakan, aksi Gaspul tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari awal mereka memberikan pemberitahuan, itu juga sudah tidak sesuai. Yang seharusnya itu 3 hari sebelum akan melaksanakan kegiatan mereka harus menyampaikan, baru kita berikan izin. Namun, mereka tidak melakukan itu," ungkapnya saat diwawancarai.
Kompol Oskar pun menyebut, bahwa pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dengan cara menghimbau, bahwa ini di bulan Ramadhan. Terlebih, lokasi yang mereka gunakan ini merupakan jalan umum.
"Mengganggu ketertiban masyarakat. Setelah dilakukan tindakan persuasif mereka tidak mengindahkan, akhirnya kita bubarkan," bebernya.
Kemudian, untuk para pendemo untuk sementara ini, dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna dimintai keterangan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 6 April 2022
"Total 15 orang, dan selanjutnya kita mungkin akan melakukan tes Antigen yang dilaksanakan oleh tim gugus tugas Bandar Lampung," pungkasnya.
Gaspul melakukan aksi mendirikan posko guna mendesak pemerintah Jokowi-Ma'aruf membatalkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) serta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menstabilkan harga komoditas kebutuhan pokok di Provinsi Lampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Bhayangkara FC Pindah ke Lampung: Menpora Ungkap Dampak Dahsyat Bagi Sepak Bola Nasional