SuaraLampung.id - Aparat kepolisian membubarkan aksi Gerakan Suara Pemuda Lampung (Gaspul) di Bundaran Gajah, Kota Bandar Lampung, Selasa (5/4/2022) malam.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Oskar Eka Putra mengatakan pembubaran aksi Gaspul di Bundaran Gajah karena melanggar aturan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung.
Instruksi Wali Kota (Inwali) Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2022 melarang orang melaksanakan aksi setelah pukul 18.00 WIB.
"Berdasarkan instruksi Wali Kota kan memang dilarang kegiatan seperti unjuk rasa ini terlebih ini masih dalam masa pandemi. Untuk rekan-rekan ketahui, bahwa kegiatan yang dilakukan ini, apabila ditinjau dari peraturan itu sudah tidak sesuai, dan bertentangan dengan instruksi Walikota," jelas Kompol Oskar dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 6 April 2022
Selain itu, Oskar mengatakan, aksi Gaspul tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari awal mereka memberikan pemberitahuan, itu juga sudah tidak sesuai. Yang seharusnya itu 3 hari sebelum akan melaksanakan kegiatan mereka harus menyampaikan, baru kita berikan izin. Namun, mereka tidak melakukan itu," ungkapnya saat diwawancarai.
Kompol Oskar pun menyebut, bahwa pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dengan cara menghimbau, bahwa ini di bulan Ramadhan. Terlebih, lokasi yang mereka gunakan ini merupakan jalan umum.
"Mengganggu ketertiban masyarakat. Setelah dilakukan tindakan persuasif mereka tidak mengindahkan, akhirnya kita bubarkan," bebernya.
Kemudian, untuk para pendemo untuk sementara ini, dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna dimintai keterangan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Selasa 5 April 2022 Disertai Doa Buka Puasa
"Total 15 orang, dan selanjutnya kita mungkin akan melakukan tes Antigen yang dilaksanakan oleh tim gugus tugas Bandar Lampung," pungkasnya.
Gaspul melakukan aksi mendirikan posko guna mendesak pemerintah Jokowi-Ma'aruf membatalkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) serta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menstabilkan harga komoditas kebutuhan pokok di Provinsi Lampung.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"