SuaraLampung.id - Aparat Polsek Way Serdang, Kabupaten Mesuji, membubarkan acara organ tunggal Senin (4/4/22) malam pukul 23.30.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu set alat musik dan memeriksa pemilik hajatan yang tetap menggelar acara musik hingga malam di bulan Ramadhan.
Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang Priantoro mengatakan, pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat ada hajatan di Desa Labuhan Batin Pedukuhan Labuhan Indah, dengan menggelar hiburan live music organ tunggal tanpa izin.
Setelah mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Way Serdang langsung menuju lokasi.
"Memang benar di sana sedang berlangsung live musik organ tunggal. Kemudian anggota membubarkan para penonton dan mengamankan alat hiburan dan menemui sohibul hajat untuk dapat datang ke Mapolsek," jelas Iptu Bambang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Atas kejadian tersebut Kapolsek berharap kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Way Serdang, agar dapat saling menjaga keamanan, ketertiban dan situasi kondusif.
Kemudian menaati aturan yang disepakati bersama, yaitu bila mengadakan hiburan orgen tunggal cukup sampai pukul 17.00 WIB.
"Apalagi saat ini adalah suasana bulan suci Ramadan. Jadi sudah seyogyanya saling menghormati antar umat beragama agar tercipta keharmonisan," kata Iptu Bambang.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi karena Aniaya Tunangan, Ini Kata Kabid Kesbangpol Mesuji
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas