Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 April 2022 | 10:45 WIB
Ilustrasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menko Muhadjir Effendy puji Terawan. [Dok Humas Kemenko PMK]

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) belum lama ini merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Muktamar IDI yang digelar di Banda Aceh pada Jumat (25/3).

Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Terawan. Pada 2018, juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan. (ANTARA)

Load More