Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 31 Maret 2022 | 17:49 WIB
Ilustrasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Setara Institute memberi acungan jempol untuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa karena membolehkan keturunan PKI jadi tentara. [Dok.Antara]

Hal itu dikarenakan di formulir tersebut tidak ada kolom agama dan keyakinan untuk penghayat. Sehingga kalaupun mereka bersikeras ingin menjadi prajurit TNI, mereka harus memilih agama dan keyakinan lain.

Padahal di institusi pemerintah lain dan dan juga kepolisian hambatan semacam itu tidak ditemukan.

Ketiadaan kolom untuk kelompok penghayat dalam formulir daring untuk menjadi prajurit TNI, kata Tigor, jelas bertentangan dengan UUD Adminduk No. 24 Tahun 2013 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi November 2017 yang menyatakan warganegara berhak untuk mengisi kolom agama dan KTP sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

"Hendaknya Panglima TNI mengambil langkah perbaikan agar kelompok penghayat memiliki peluang dan kesempatan yang sama sebagai warganegara untuk menjadi prajurit TNi," ujarnya.

Baca Juga: Denny Siregar Puji Jenderal TNI Andika Perkasa Soal Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit: Keturunan Kadrun, Bukan Kadrun, Eh

Andika Perkasa membuat tiga terobosan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022, yakni penghapusan tes renang, peniadaan tes akademik, serta penghapusan larangan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai calon prajurit TNI. (ANTARA)

Load More