SuaraLampung.id - PP Muhammadiyah mengimbau takbiran Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing kendati tak melarang digelar di masjid atau musala.
Imbauan mengenai takbiran Idul Fitri tertuang dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/2022 soal panduan ibadah saat Ramadhan.
Dalam edaran tersebut, warga persyarikatan yang ingin gelar takbiran di masjid dan musala harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Seperti tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif COVID-19, dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang), dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Baca Juga: Kapan 1 Ramadhan 2022? Ini Jadwal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
"Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan," demikian bunyi edaran yang diteken Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang diterima di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Kemudian, perihal panduan Salat Idul Fitri, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dapat dilakukan di rumah.
Sementara bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan COVID-19, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka dalam jumlah jamaah yang tak terlalu banyak.
Masyarakat/warga persyarikatan harus memenuhi sejumlah ketentuan prokes saat menggelar salat Id di lapangan/masjid, seperti disiplin menggunakan masker, penyampaian khutbah dilakukan maksimal 15 menit, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir.
Lalu, tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun, mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan COVID-19, seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan lain-lain.
Baca Juga: Soal Awal Ramadhan Antara Muhammadiyah dan Pemerintah, Wapres: Mudah-mudahan Sama
Shaf salat Idul Fitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan, masjid/musala memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan seluruh jamaah yang hadir di masjid/mushala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
"Apabila ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, shaf salat tetap berjarak," demikian bunyi surat tersebut.
Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, takmir memastikan jamaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut, dan masjid ditutup kembali selama sepekan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
-
4 Link DANA Kaget Bikin Cuan, Siap-siap Terima Transferan
-
BRI Berperan Aktif Ikut Cetak Generasi Tangguh, Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!