SuaraLampung.id - PP Muhammadiyah mengimbau takbiran Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing kendati tak melarang digelar di masjid atau musala.
Imbauan mengenai takbiran Idul Fitri tertuang dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/2022 soal panduan ibadah saat Ramadhan.
Dalam edaran tersebut, warga persyarikatan yang ingin gelar takbiran di masjid dan musala harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Seperti tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif COVID-19, dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang), dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
"Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan," demikian bunyi edaran yang diteken Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang diterima di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Kemudian, perihal panduan Salat Idul Fitri, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dapat dilakukan di rumah.
Sementara bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan COVID-19, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka dalam jumlah jamaah yang tak terlalu banyak.
Masyarakat/warga persyarikatan harus memenuhi sejumlah ketentuan prokes saat menggelar salat Id di lapangan/masjid, seperti disiplin menggunakan masker, penyampaian khutbah dilakukan maksimal 15 menit, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir.
Lalu, tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun, mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan COVID-19, seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan lain-lain.
Baca Juga: Kapan 1 Ramadhan 2022? Ini Jadwal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Shaf salat Idul Fitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan, masjid/musala memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan seluruh jamaah yang hadir di masjid/mushala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
"Apabila ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, shaf salat tetap berjarak," demikian bunyi surat tersebut.
Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, takmir memastikan jamaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut, dan masjid ditutup kembali selama sepekan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Sunset di Pantai Bersama Pasangan yang Estetik
-
Jelajahi Keindahan Eropa dengan Prompt AI Gemini: Abadikan Momen Liburan Tak Terlupakan!
-
Sekolah Rakyat di Bandar Lampung dan Lampung Timur Segera Dibuka
-
Bhayangkara FC: Misi Penebusan di Kandang, Siap Hentikan Momentum Persik!