SuaraLampung.id - Politisi Partai Demokrat asal Lampung Andi Arief terlibat perseteruan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini berawal saat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengumumkan pemanggilan Andi Arief sebagai saksi kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Andi Arief sedianya diperiksa KPK pada hari ini Senin (28/3/2022) di gedung KPK di Jakarta sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Namun Andi Arief tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat panggilan.
Andi Arief merasa heran mengapa dirinya dikaitkan dengan kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ia mempertanyakan apakah Jubir KPK salah atau memang ingin memperlakukan dirinya seperti itu.
Andi Arief bahkan mengancam akan meminta Fraksi Partai Demokrat di DPR RI memanggil KPK terkait hal ini.
"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," tulis Andi Arief di akun Twitternya @Andiarief_ .
Tanggapan KPK
KPK kembali menanggapi cuitan Andi Arief ini. Lewat juru bicaranya Ali Fikri, lembaga antirasuah itu memastikan sudah mengirim surat panggilan untuk Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu.
"Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan tertanggal 23 Maret lalu dan sudah diterima di tanggal 24 (Maret). Alamat yang kami miliki ada di Cipulir (Jakarta Selatan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Dapat Dukungan Berupa Baliho, Ini Kata Kelihan Banjar
"Kami memanggil saksi atas nama Andi Arief. Di data kami memang tertulis wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat ya," ungkap Ali.
Ia mengatakan jika Andi Arief merasa belum menerima surat pemanggilan sebaiknya mengonfirmasi kepada KPK.
"Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain, misalnya punya alamat lain tentu silakan disampaikan kepada kami. Kami akan panggil ulang atau panggil kembali, yang pasti kami sudah telusuri suratnya di bagian persuratan, surat tersebut sudah diterima di alamat yang kami sampaikan tadi itu di Kecamatan Cipulir," tuturnya.
Ali pun meyakini Andi Arief akan kooperatif memenuhi panggilan, Namun, ia juga mengingatkan ada mekanisme hukum terkait dengan pemanggilan saksi.
"Kami masih meyakini itu sekalipun tentu kalau kita berbicara soal mekanisme hukum itu ada mekanisme pemanggilan. Kalau satu kali pemanggilan tidak hadir tentu akan kami lakukan pemanggilan ulang dan ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tetapi sengaja tidak hadir," ucap Ali.
Ali pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap Andi Arief bukan hoaks.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
Terkini
-
Terungkap Penyebab 14 Ribu Hektare Lahan di Lampung Tak Bersertifikat
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma