SuaraLampung.id - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung mengimbau umat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat ibadah puasa di bulan Suci Ramadhan.
Ketua FKUB Provinsi Lampung Mohammad Bahruddin mengatakan memang ada sejumlah pelonggaran di bulan Ramadhan seperti dipebolehkannya salat tarawih berjamaah di masjid.
Adanya pelonggaran, Bahruddin meminta umat tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan, meskipun kondisi pandemi COVID-19 mulai membaik.
"Umat, pemuka agama, dan tempat ibadah diharapkan untuk ikut serta dalam menerapkan protokol kesehatan selama ibadah di Bulan Ramadhan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19," katanya dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Pratama Arhan Bakal Jalani Debut di Liga Jepang Selama Ramadhan, Begini Kata Bos Tokyo Verdy
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga tren penurunan kasus COVID-19 yang telah terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
"Semua keperluan pendukung penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah harus dipersiapkan agar pelaksanaan ibadah bisa di lakukan dengan tetap khusyuk," ucapnya.
Dia melanjutkan, membangun kesadaran akan penerapan protokol kesehatan penting dilakukan selama Ramadhan sehingga pelaksanaan ibadah tetap berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Selain itu kami sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk melakukan vaksinasi beberapa waktu lalu, jadi ini juga bentuk menjaga agar ibadah dapat dilakukan dengan baik di tambah dengan penerapan protokol kesehatan," katanya pula.
Sebelumnya pemerintah pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini memberlakukan sejumlah pelonggaran akibat tren COVID-19 yang mulai terjaga. Pelonggaran tersebut meliputi umat muslim dapat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid.
Baca Juga: 7 Menu Buka Puasa Khas Jawa Timur yang Paling Dicari, Enak dan Murah!
Lalu pada pelaksanaan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri diperbolehkan dengan syarat pemudik di wajibkan telah mendapat dosis satu dan dua vaksinasi serta dosis penguat vaksin COVID-19.
Namun, pemerintah masih melarang pelaksanaan buka puasa bersama, griya lebaran atau open house bagi pejabat ataupun pegawai pemerintah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ramadhan, Volunteering, dan Kebahagiaan: Saat Kebaikan Jadi Gaya Hidup
-
3 Tempat Paling Direkomendasikan untuk Berburu Takjil di Yogyakarta
-
Kapan Nuzulul Quran 2025? Berikut Amalan yang Bisa Dikerjakan
-
Patrick Kluivert Tahu Cara Bikin Pemain yang Puasa Ramadhan Gacor saat Lawan Australia dan Bahrain
-
Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan, Batalkah?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
Terkini
-
Fokus Kembangkan UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 14 Maret 2025
-
Mudik Lebaran 2025: Pelabuhan Panjang Siap Jadi Jurus Pamungkas Atasi Kepadatan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya