SuaraLampung.id - Sejumlah musisi dan pecipta lagu yang bernaung dalam Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) menemui perwakilan di Komisi III DPR RI.
Kedatangan para musisi dan pencipta lagu ini meminta dukungan DPR agar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tetap dipertahankan.
Ketua FESMI Candra Darusman menjelaskan, pertemuan dengan DPR diharapkan dapat menjembatani perjuangan musisi, pencipta lagu, dan penyanyi dalam mempertahankan hak ekonomi mereka sesuai Undang Nomor 28 Tahun 2014.
"Sudah menjadi tugas FESMI untuk membela kepentingan musisi dalam arti secara luas. Kami lega atas pandangan para Anggota Komisi III DPR RI, tujuan kami jelas, menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik dan pengguna hak yang sudah dirumuskan dalam UUHC 28/2014. Jangan diubah-ubah”, ujar Candra Darusman dalam siaran pers, Kamis (24/3/2022).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menerima kedatangan rombongan FESMI mengatakan sependapat dengan para musisi untuk mempertahankan Undang Undang Hak Cipta yang ada, karena dinilai sudah memberikan keadilan di industri musik maupun kepada para musisinya.
"Insya Allah kami akan sama-sama berjuang, untuk mempertahankan Undang Undang Hak Cipta yang ada, yang telah memberikan keadilan baik pada industri musik maupun kepada para musisi," kata Arsul Sani.
"DPR dalam hal ini diwakili oleh komisi III, akan terus menyuarakan apa-apa yang menjadi aspirasi sudut pandang dari para pemusik yang tergabung di FESMI ini, terkait dengan perkara permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh perusahaan rekaman. Mari sama-sama kita terus berjuang”, ujar Arsul.
Adapun para musisi yang hadir antara lain Ikang Fawzi, Febrian Nindyo, Jeane Phialsa, Ikke Nurjanah, Kadri Mohamad, dan Marcell Siahaan. Ada juga Piyu Padi, Andre Hehanusa, Endah Widiastuti, J-Flow, Barry Likumahuwa, Jimmo, Sekjen PAMMI Waskito, Rere Grass Rock, Budy Ace, Stanley Tulung, serta musisi senior Titik Hamzah.
Sebelumnya, PT Musica Studios mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan pasal 18, 30 dan 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Gugatan itu berkaitan dengan pengaturan pengembalian hak ekonomi kepada pencipta, penyanyi dan musisi pengisi rekaman setelah 25 tahun transaksi jual putus dari lagu yang direkam.
“Terkait gugatan Musica Studios di Mahkamah Konstitusi terhadap Hak Cipta yang sekarang ini digugat, DPR sudah mengambil posisi di MK (Mahkamah Konstitusi) yakni mempertahankan produk aturan Undang-Undang yang sudah ada, Itu posisi kami. Dengan berbagai argumentasi, kami sudah berikan kepada MK. Tinggal menunggu keputusannya Insya Allah keputusan MK akan melahirkan keadilan bagi para pemusik-pemusik di Indonesia,” ujar anggota komisi III DPR RI lainnya Supriansa. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang
-
Guncang Bandung! Duet Lifter Lampung Borong 5 Emas di Kejurnas 2026
-
Menelisik Lubang di Kas Daerah: Mengapa Ratusan Rupiah Pajak Bandar Lampung Menguap Begitu Saja?
-
Rayuan Maut Pria Beristri di Balam: Mengajak Anak Bawah Umur 'Staycation' Hingga Digerebek Istri
-
Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'