SuaraLampung.id - Sejumlah musisi dan pecipta lagu yang bernaung dalam Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) menemui perwakilan di Komisi III DPR RI.
Kedatangan para musisi dan pencipta lagu ini meminta dukungan DPR agar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tetap dipertahankan.
Ketua FESMI Candra Darusman menjelaskan, pertemuan dengan DPR diharapkan dapat menjembatani perjuangan musisi, pencipta lagu, dan penyanyi dalam mempertahankan hak ekonomi mereka sesuai Undang Nomor 28 Tahun 2014.
"Sudah menjadi tugas FESMI untuk membela kepentingan musisi dalam arti secara luas. Kami lega atas pandangan para Anggota Komisi III DPR RI, tujuan kami jelas, menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik dan pengguna hak yang sudah dirumuskan dalam UUHC 28/2014. Jangan diubah-ubah”, ujar Candra Darusman dalam siaran pers, Kamis (24/3/2022).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menerima kedatangan rombongan FESMI mengatakan sependapat dengan para musisi untuk mempertahankan Undang Undang Hak Cipta yang ada, karena dinilai sudah memberikan keadilan di industri musik maupun kepada para musisinya.
"Insya Allah kami akan sama-sama berjuang, untuk mempertahankan Undang Undang Hak Cipta yang ada, yang telah memberikan keadilan baik pada industri musik maupun kepada para musisi," kata Arsul Sani.
"DPR dalam hal ini diwakili oleh komisi III, akan terus menyuarakan apa-apa yang menjadi aspirasi sudut pandang dari para pemusik yang tergabung di FESMI ini, terkait dengan perkara permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh perusahaan rekaman. Mari sama-sama kita terus berjuang”, ujar Arsul.
Adapun para musisi yang hadir antara lain Ikang Fawzi, Febrian Nindyo, Jeane Phialsa, Ikke Nurjanah, Kadri Mohamad, dan Marcell Siahaan. Ada juga Piyu Padi, Andre Hehanusa, Endah Widiastuti, J-Flow, Barry Likumahuwa, Jimmo, Sekjen PAMMI Waskito, Rere Grass Rock, Budy Ace, Stanley Tulung, serta musisi senior Titik Hamzah.
Sebelumnya, PT Musica Studios mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan pasal 18, 30 dan 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Protes Kursi Rapat DPR Nggak Nyaman, Siapa Saleh Partaonan Daulay?
Gugatan itu berkaitan dengan pengaturan pengembalian hak ekonomi kepada pencipta, penyanyi dan musisi pengisi rekaman setelah 25 tahun transaksi jual putus dari lagu yang direkam.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPR: Idul Fitri Momen Refleksi dan Bangun Semangat Persatuan
-
Libur Lebaran 2025, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Optimalkan Pariwisata Desa
-
4 Lagu Ciptaan Denny Chasmala: Lahirkan Para Bintang, tapi Cuma Dapat Royalti Rp5,2 Juta
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
-
Donald Trump Umumkan Tarif Baru, DPR Desak Pemerintah Segera Konsolidasi Menyeluruh
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni