Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Maret 2022 | 18:05 WIB
Ilustrasi pencabulan. Kasus guru cabuli murid dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung. [Foto: via Batamnews.co.id]

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No.35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (ANTARA)

Load More