Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Maret 2022 | 12:56 WIB
Ilustrasi pajak. Pemerintah naikkan PPN 1 persen akan berdampak pada kenaikan harga-harga. [pixabay]

Dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menuturkan kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen, sedangkan Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025. (ANTARA)

Load More