SuaraLampung.id - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), memperjuangkan penambahan kuota haji.
Permintaan ini diajukan setelah Arab Saudi membuka pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 bagi jemaah dari luar negaranya, termasuk dari Indonesia.
"Alhamdulillah, kami bersyukur mendengar kabar pembukaan haji tahun ini, juga untuk jemaah haji dari Indonesia. Penting Kemenag memperjuangkan agar Indonesia bisa mendapatkan kuota terbaik, sehingga akan lebih banyak calon jemaah haji yang bisa berangkat pada tahun ini," kata Hidayat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Dia meminta Kementerian Agama mempersiapkan keberangkatan haji bagi jemaah Indonesia secara adil, baik dari segi manasik di era pandemi COVID-19 maupun kesehatan calon jemaah.
Pemerintah juga perlu memastikan biaya penyelenggaraan ibadah haji lebih efisien dan tidak memberatkan calon jemaah haji, tukasnya.
"Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dan Komisi VIII DPR akan terus mengawal persiapan haji serta mengoreksi usulan dari Kemenag soal biaya perjalanan ibadah haji, agar tidak memberatkan calon jemaah haji," jelasnya.
Dia menjelaskan usulan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) dalam Rapat Kerja (Raker) dengan DPR pada Februari 2022, bahwa biaya haji reguler akan naik menjadi Rp45 juta, belum menjadi keputusan dan masih mendapat penolakan dari Komisi VIII DPR.
Bahkan, lanjutnya, dalam pembahasan terakhir Komisi VIII DPR dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin (21/3), BPKH mengaku belum menerima rincian komponen biaya haji yang diusulkan oleh Menag.
"Sehingga belum bisa ditentukan berapa biaya haji tahun 2022; dan Fraksi PKS sudah sampaikan langsung agar koordinasi antara BPKH dengan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag dimaksimalkan, supaya bisa disepakati usulan biaya perjalanan haji yang tidak memberatkan calon jemaah," katanya.
Baca Juga: Arab Saudi Persiapkan Kedatangan Jemaah Haji, Pemkot Jogja Fokus Beri Calon Jemaah Vaksin Meningitis
Menurutnya, Fraksi PKS sejak awal telah mengkritisi dan menolak usulan Menag terkait kenaikan signifikan biaya haji dari Rp35 juta menjadi Rp45 juta. Kenaikan itu memberatkan jemaah haji dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) keuangan haji, yang telah disepakati bersama di Komisi VIII, tambahnya.
"Dalam RKAT keuangan haji 2022, diproyeksikan biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan jemaah di tahun 2022 akan naik maksimal menjadi Rp38,745 juta," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan Kemenag untuk mengacu pada RKAT yang disusun bersama di akhir tahun 2021, dimana saat itu pandemi COVID-19 masih mencekam dan berbagai pembatasan kegiatan masih sangat ketat.
Namun, menurut dia, kondisi saat ini sangat jauh berbeda, seperti status pandemi akan diubah menjadi endemi, kebijakan karantina, dan tes COVID-19 sudah tidak berlaku. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Tri Wenita, AgenBRILink yang Membawa Layanan Perbankan Menyapa Warga Desa
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong