Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Maret 2022 | 14:45 WIB
Sindikat penggelapan mobil rental ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung

Sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental yang berjumlah enam orang ini bekerja sangat rapi dan memiliki peran berbeda-beda. 

Mereka ialah IL (26), RZ (29) YZ (22), dan AG (24) asal Bandar Lampung, serta ZK (21) asal Metro.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, sindikat ini ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 26 Februari 2022.

Baca Juga: Harga Tidak Sesuai HET, Pedagang Makanan di Bandar Lampung Kesulitan Cari Minyak Goreng Curah

Para pelaku menggelapkan mobil rental dan penipuan pemalsuan identitas di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung.

"Dalam aksinya, mereka ini memalsukan identitas KTP dan kartu keluarga, untuk meyakinkan korbannya. Awalnya mereka menyewa rumah kontrakan, lalu ZK membuat KTP dan KK palsu," kata Kompol Devi Sujana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (22/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Tujuan memalsukan identitas, untuk meyakinkan para korban, agar melepas kunci mobil rentalnya ke mereka.

Setelah mendapatkan kunci mobil, mereka berpura-pura berkomunikasi dengan korban, namun hanya beberapa hari.

"Tiap beraksi, mereka tergolong sangat rapih, karena keenamnya punya peranan berbeda-beda. Mereka ada berperan cari rumah kontrakan, sewa mobil rental, pasang iklan di media sosial, bernegosiasi dengan calon pembeli, hingga menerima uang hasil penjualan mobil," ujar Devi Sujana.

Baca Juga: Terungkap! Industri Solar Oplosan Beromzet Miliaran Bersumber dari Sumur-Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Mereka masuk sindikat, karena beraksi berkali-kali melibatkan orang berbeda peran. Hasil penyelidikan awal kasus ini, mobil rental Pajero Sport D 1898 AEZ sudah dijual ke Musi Rawas, Sumatera Selatan.

"Dari temuan mobil di Musi Rawas, tim melakukan pengembangan, hingga akhirnya ditangkap satu pelaku IL. Ketika itu, IL hendak bertransaksi mobil rental lainnya di Bandar Lampung," jelas Devi Sujana.

Dari penangkapan IL, tim melakukan penyelidikan secara maraton, hingga berhasil menangkap empat pelaku lainnya.

Sedangkan satu pelaku lainnya inisial EG, masih dalam pengejaran, karena berperan menjual mobil, pemilik modal, hingga menerima sejumlah uang hasil penjualan.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa lima unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, dan dua Toyota Reborn. Kemudian barang bukti lainnya ada KTP palsu, KK palsu, enam Ponsel, satu ID card, NPWP, dan surat leasing palsu.

Load More