SuaraLampung.id - Pecah konflik di tubuh internal Nahdlatul Ulama (NU) di masa kepemimpinan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.
Keputusan PBNU melakukan moratorium beberapa program ditentang PWNU Jawa Timur.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyayangkan langkah PWNU Jawa Timur yang memobilisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) untuk menolak kebijakan transisi dan moratorium.
“Kami telah menyimak dengan seksama dinamika keorganisasian yang berlangsung di Jawa Timur, khususnya terkait mobilisasi PCNU dalam Rapat Koordinasi PWNU dan hasil dari rapat koordinasi tersebut,” kata Gus Ipul dalam keterangannya diterima di Jakarta Sabtu (19/3/2022).
Menurut Gus Ipul, kebijakan transisi dan moratorium telah disosialisasikan PBNU melalui Surat Nomor 219/C.I.34/03/2022 10 Maret 2022.
Menurut Gus Ipul, mobilisasi yang dilakukan PWNU tidak layak dari sisi etika karena tidak didahului dengan tabayun kepada PBNU terlebih dahulu.
Terkait dinamika yang terjadi di Jawa Timur, Gus Ipul memberikan beberapa catatan, yakni menyayangkan manuver PWNU Jawa Timur yang memobilisasi dukungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menolak kebijakan tenggat waktu transisi kelembagaan dan keorganisasian.
Dia menyayangkan penolakan kebijakan penangguhan sementara (moratorium) kegiatan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU), Pendidikan Kader Nahdlatul Ulama (PKPNU), penangguhan sementara (moratorium) penerbitan KartaNU (termasuk di dalamnya e-KartaNU) yang ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 9 Maret 2022.
Catatan selanjutnya, langkah PWNU Jawa Timur dalam memobilisasi dukungan PCNU untuk menolak kebijakan transisi dan moratorium yang telah disosialisasikan melalui Surat Nomor 219/C.I.34/03/2022 pada 07 Sya'ban 1443 H/10 Maret 2022 M tanpa tabayun kepada PBNU dinilai tidak patut dan tidak layak dari sisi etika organisasi.
Baca Juga: Megawati Cibir Emak-emak Rebutan Minyak Goreng, Tokoh NU Ini Pertanyakan Jargon Partai Wong Cilik
Berikutnya, kebijakan moratorium MKNU-PKPNU yang ditetapkan PBNU berlaku secara nasional tanpa kecuali dan semata-mata dilakukan dalam rangka penyesuaian kurikulum untuk merespons perkembangan zaman dan kebutuhan kaderisasi yang selalu dinamis.
Karena itu, kata Gus Ipul, tidak sepatutnya kebijakan tersebut disikapi dengan semangat politis yang cenderung tendensius sebagaimana dilakukan PWNU Jawa Timur.
"Terkait dengan tenggat waktu transisi kepengurusan bagi seluruh personel yang merangkap jabatan dengan kepengurusan PWNU selama 6 bulan, terhitung mulai 9 Maret 2022, perlu kami tegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku sama untuk seluruh PWNU, tanpa kecuali," ucapnya.
Termasuk, lanjut dia, PWNU Jawa Timur yang telah mengajukan permohonan pengesahan susunan kepengurusan hasil pergantian antarwaktu (PAW) beberapa waktu lalu.
"Dengan demikian, maka kepengurusan PWNU Jawa Timur yang berlaku hingga saat ini merujuk kepada SK PBNU Nomor 267.a/A.II.04/02/2019 yang ditetapkan pada 1 Jumadal Akhiroh 1440 H/6 Februari 2019 M," kata dia.
Dengan komposisi KH Anwar Manshur sebagai Rais Syuriah, KH Syafruddin Syarif sebagai Katib Syuriah, KH Marzuqi Mustamar sebagai Ketua Tanfidziyah, dan Akh Muzakk sebagai Sekretaris Tanfidziyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir: 90 Rumah Terendam, Ketinggian Air Hingga 3 Meter
-
6 Kecamatan di Pesisir Barat Terendam Banjir Setinggi 3 Meter, Tak Ada Korban Jiwa
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan