Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 19 Maret 2022 | 10:25 WIB
Ilustrasi Saifuddin Ibrahim. Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat. [Tangkapan layar Youtube.com/SaifuddinIbrahimTV]

SuaraLampung.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan melakukan penistaan agama

Laporan terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim dibuat oleh Rieke Vera Routinsulu pada 18 Maret 2022 dengan Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri.

Rieke Vera Routinsulu melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim atas pernyataannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat dalam Alquran.

"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: MUI Lebak Soal Pernyataan Pendeta Saifuddin Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Wanita Tewas Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak

Dalam laporan tersebut, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri.

"Penyidik melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan Saudara SI di Amerika Serikat," kata Dedi.

Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat.

"Penyidik melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," ujar Dedi.

Baca Juga: Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Gus Miftah: Pendeta Saifuddin Berani Ngak Ngopi di Tempat Saya?

Selain itu, penyidik telah melakukan permintaan keterangan para ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.

Saifuddin dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia.

“300 ayat (di Alquran, Red) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI yaitu menghapus ayat-ayat Alquran. (ANTARA)

Load More