SuaraLampung.id - Kasus penipuan investasi yang menjerat Doni Salmanan menyeret berbagai pihak termasuk yayasan yang menerima uang sumbangan Doni Salmanan.
Yayasan itu menerima uang sumbangan Rp400 juta dari Rizky Febian yang berasal Doni Salmanan saat lelang minuman pada September 2021.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyebutkan uang yang diterima Rizky Febian dari Doni Salmanan hanya lewat, sehingga penyidik tidak menyita atau menarik uang tersebut, karena sudah disumbangkan ke yayasan.
“Iya, yayasan itu nanti akan diperiksa,” kata Reinhard saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, yayasan yang menerima uang Rp400 juta donasi dari Rizky Febian lebih dari satu. Namun Reinhard belum merincikan nama-nama yayasan tersebut, karena masih ditelusuri.
Ia juga belum memastikan kapan yayasan tersebut akan diperiksa, termasuk melayangkan surat panggilannya.
“Kami cari dulu. Belum (dijadwalkan) masih dipastikan dulu,” ujar Reinhard.
Terkait apakah dana tersebut juga akan disita mengingat berasal dari Doni Salmanan yang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) penipuan investasi aplikasi opsi biner Quotex.
Reinhard menyebutkan hal demikian memungkinkan untuk dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Dipanggil Polisi, 4 Artis Ini Beriktikad Baik Siap Kembalikan 'Saweran' Doni Salmanan
“Kami lihat nanti,” katanya pula.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti yakni Abdul Fickar saat dihubungi terpisah mengatakan penyidik dapat menyita uang hasil kejahatan Doni Salmanan yang diberikan kepada yayasan.
Menurut Fickar, penyitaan dalam konteks penegakan hukum pidana adalah barang yang disita adalah alat, alat pembantu atau hasil kejahatan itu sendiri. Karena uang tersebut merupakan hasil langsung.
“Karena itu, penyitaan hanya bisa dilakukan terhadap uang yang langsung dari hasil kejahatan, oleh karena itu yang bisa disita adalah uang yang diberikan kepada yayasan,” ujar Fickar.
Uang Rp400 juta berasal dari Doni Salmanan hasil lelang minuman yang diadakan Rizky Febian tahun 2021 lalu. Uang tersebut langsung didonasikan oleh pelantun tembang "Penantian Berharga" kepada yayasan yang membutuhkan.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ludes! 20.800 Tiket Kereta Api di Lampung Habis Tak Tersisa di Libur Lebaran Idul Adha
-
Harga Cabai dan Bawang Meroket di Lampung, Pemprov Antisipasi Laju Inflasi Tak Terkendali
-
Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan