SuaraLampung.id - Masyarakat di lima desa sekitar Sungai Selagan, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih berupaya menangkap buaya di Sungai Selagan.
Padahal BKSDA sudah meminta masyarakat untuk tidak mengevakuasi buaya dari dalam Sungai Selagan karena bisa berimplikasi hukum.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Mukomuko mempersilahkan masyarakat menangkap buaya yang memangsa manusia di Sungai Selagan.
Namun Pemkab Mukomuko meminta upaya penangkapan buaya itu jangan sampai menyebabkan kematian satwa tersebut.
"Pemda dalam hal ini tidak mengizinkan, pemda tidak punya hak mengizinkan, silahkan masyarakat lima desa melakukan penangkapan, tetapi jangan menyebabkan kematian lagi," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat, dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (14/3/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi aktivitas masyarakat lima desa di daerah itu yang masih melakukan upaya penangkapan buaya di Sungai Selagan.
Masyarakat dari lima desa di daerah itu, melalui pawang, sebelumnya menangkap seekor buaya yang diduga pemangsa manusia di Sungai Selagan, namun buaya tersebut mati.
Terhadap aktivitas masyarakat menangkap buaya di sungai tersebut, ia mengatakan sebelumnya disarankan oleh BKSDA agar penangkapan buaya menggunakan kerangkeng, sementara kerangkeng tidak efektif menangkap buaya, sehingga masyarakat tidak mau memakainya.
Kendati demikian, Yandaryat mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat agar menangkap buaya tersebut memakai perangkap yang diberi umpan.
Baca Juga: Selama Tiga Bulan Ini, 15 Bunga Rafflesia Mekar di Batang Palupuh Agam
"Saya akan telepon camat untuk menyarankan agar jangan memakai pancing, memakai perangkap saja," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya melarang aktivitas masyarakat di sungai daerah itu, atau semua aktivitas di sungai untuk sementara ditiadakan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat sampai sekarang masih resah karena masih ada buaya besar yang berkeliaran di sungai yang menjadi tempat warga mencari ikan dan lokan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari sebelumnya menyatakan apa pun alasannya mengevakuasi buaya di Sungai Selagan, tidak dibenarkan, dan dapat berimplikasi melanggar hukum.
"Tidak dibenarkan karena satwa buaya tersebut dilindungi undang-undang, dan ada implikasi hukum terhadap orang yang melanggarnya," ujarnya.
Ia menyarankan, sebaiknya masyarakat berbagi ruang dengan satwa buaya tersebut, tanpa harus mengevakuasi buaya di Sungai Selagan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabornya
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM