SuaraLampung.id - Masyarakat di lima desa sekitar Sungai Selagan, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih berupaya menangkap buaya di Sungai Selagan.
Padahal BKSDA sudah meminta masyarakat untuk tidak mengevakuasi buaya dari dalam Sungai Selagan karena bisa berimplikasi hukum.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Mukomuko mempersilahkan masyarakat menangkap buaya yang memangsa manusia di Sungai Selagan.
Namun Pemkab Mukomuko meminta upaya penangkapan buaya itu jangan sampai menyebabkan kematian satwa tersebut.
"Pemda dalam hal ini tidak mengizinkan, pemda tidak punya hak mengizinkan, silahkan masyarakat lima desa melakukan penangkapan, tetapi jangan menyebabkan kematian lagi," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat, dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (14/3/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi aktivitas masyarakat lima desa di daerah itu yang masih melakukan upaya penangkapan buaya di Sungai Selagan.
Masyarakat dari lima desa di daerah itu, melalui pawang, sebelumnya menangkap seekor buaya yang diduga pemangsa manusia di Sungai Selagan, namun buaya tersebut mati.
Terhadap aktivitas masyarakat menangkap buaya di sungai tersebut, ia mengatakan sebelumnya disarankan oleh BKSDA agar penangkapan buaya menggunakan kerangkeng, sementara kerangkeng tidak efektif menangkap buaya, sehingga masyarakat tidak mau memakainya.
Kendati demikian, Yandaryat mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat agar menangkap buaya tersebut memakai perangkap yang diberi umpan.
Baca Juga: Selama Tiga Bulan Ini, 15 Bunga Rafflesia Mekar di Batang Palupuh Agam
"Saya akan telepon camat untuk menyarankan agar jangan memakai pancing, memakai perangkap saja," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya melarang aktivitas masyarakat di sungai daerah itu, atau semua aktivitas di sungai untuk sementara ditiadakan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat sampai sekarang masih resah karena masih ada buaya besar yang berkeliaran di sungai yang menjadi tempat warga mencari ikan dan lokan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari sebelumnya menyatakan apa pun alasannya mengevakuasi buaya di Sungai Selagan, tidak dibenarkan, dan dapat berimplikasi melanggar hukum.
"Tidak dibenarkan karena satwa buaya tersebut dilindungi undang-undang, dan ada implikasi hukum terhadap orang yang melanggarnya," ujarnya.
Ia menyarankan, sebaiknya masyarakat berbagi ruang dengan satwa buaya tersebut, tanpa harus mengevakuasi buaya di Sungai Selagan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Bea Cukai di Lampung Raup Rp1,76 Triliun, Melebihi Target 200 Persen
-
Jelang Nataru 2025/2026, Polres Lamsel Pantau Ketat Pelabuhan Bakauheni
-
Gol Telat Selamatkan Bhayangkara FC dari Kekalahan di Kandang Sendiri saat Melawan Persita
-
Syarat KUR Mikro BSI: Modal Produktif Plafon Sampai Rp 100 Juta
-
Kinerja APBN Lampung Tunjukkan Tren Positif, Disokong Lonjakan Bea Keluar