SuaraLampung.id - Masyarakat di lima desa sekitar Sungai Selagan, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih berupaya menangkap buaya di Sungai Selagan.
Padahal BKSDA sudah meminta masyarakat untuk tidak mengevakuasi buaya dari dalam Sungai Selagan karena bisa berimplikasi hukum.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Mukomuko mempersilahkan masyarakat menangkap buaya yang memangsa manusia di Sungai Selagan.
Namun Pemkab Mukomuko meminta upaya penangkapan buaya itu jangan sampai menyebabkan kematian satwa tersebut.
Baca Juga: Selama Tiga Bulan Ini, 15 Bunga Rafflesia Mekar di Batang Palupuh Agam
"Pemda dalam hal ini tidak mengizinkan, pemda tidak punya hak mengizinkan, silahkan masyarakat lima desa melakukan penangkapan, tetapi jangan menyebabkan kematian lagi," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat, dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (14/3/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi aktivitas masyarakat lima desa di daerah itu yang masih melakukan upaya penangkapan buaya di Sungai Selagan.
Masyarakat dari lima desa di daerah itu, melalui pawang, sebelumnya menangkap seekor buaya yang diduga pemangsa manusia di Sungai Selagan, namun buaya tersebut mati.
Terhadap aktivitas masyarakat menangkap buaya di sungai tersebut, ia mengatakan sebelumnya disarankan oleh BKSDA agar penangkapan buaya menggunakan kerangkeng, sementara kerangkeng tidak efektif menangkap buaya, sehingga masyarakat tidak mau memakainya.
Kendati demikian, Yandaryat mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat agar menangkap buaya tersebut memakai perangkap yang diberi umpan.
Baca Juga: Kebun Binatang di Peru Umumkan Kelahiran 4 Ekor Anak Buaya Amerika Yang Terancam Punah
"Saya akan telepon camat untuk menyarankan agar jangan memakai pancing, memakai perangkap saja," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya melarang aktivitas masyarakat di sungai daerah itu, atau semua aktivitas di sungai untuk sementara ditiadakan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat sampai sekarang masih resah karena masih ada buaya besar yang berkeliaran di sungai yang menjadi tempat warga mencari ikan dan lokan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari sebelumnya menyatakan apa pun alasannya mengevakuasi buaya di Sungai Selagan, tidak dibenarkan, dan dapat berimplikasi melanggar hukum.
"Tidak dibenarkan karena satwa buaya tersebut dilindungi undang-undang, dan ada implikasi hukum terhadap orang yang melanggarnya," ujarnya.
Ia menyarankan, sebaiknya masyarakat berbagi ruang dengan satwa buaya tersebut, tanpa harus mengevakuasi buaya di Sungai Selagan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet, Siti Sulasih Diduga Diperkosa lalu Dibunuh
-
4 Link DANA Kaget Bikin Cuan, Siap-siap Terima Transferan
-
BRI Berperan Aktif Ikut Cetak Generasi Tangguh, Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!