SuaraLampung.id - Masyarakat di lima desa sekitar Sungai Selagan, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih berupaya menangkap buaya di Sungai Selagan.
Padahal BKSDA sudah meminta masyarakat untuk tidak mengevakuasi buaya dari dalam Sungai Selagan karena bisa berimplikasi hukum.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Mukomuko mempersilahkan masyarakat menangkap buaya yang memangsa manusia di Sungai Selagan.
Namun Pemkab Mukomuko meminta upaya penangkapan buaya itu jangan sampai menyebabkan kematian satwa tersebut.
"Pemda dalam hal ini tidak mengizinkan, pemda tidak punya hak mengizinkan, silahkan masyarakat lima desa melakukan penangkapan, tetapi jangan menyebabkan kematian lagi," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat, dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (14/3/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi aktivitas masyarakat lima desa di daerah itu yang masih melakukan upaya penangkapan buaya di Sungai Selagan.
Masyarakat dari lima desa di daerah itu, melalui pawang, sebelumnya menangkap seekor buaya yang diduga pemangsa manusia di Sungai Selagan, namun buaya tersebut mati.
Terhadap aktivitas masyarakat menangkap buaya di sungai tersebut, ia mengatakan sebelumnya disarankan oleh BKSDA agar penangkapan buaya menggunakan kerangkeng, sementara kerangkeng tidak efektif menangkap buaya, sehingga masyarakat tidak mau memakainya.
Kendati demikian, Yandaryat mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat agar menangkap buaya tersebut memakai perangkap yang diberi umpan.
Baca Juga: Selama Tiga Bulan Ini, 15 Bunga Rafflesia Mekar di Batang Palupuh Agam
"Saya akan telepon camat untuk menyarankan agar jangan memakai pancing, memakai perangkap saja," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya melarang aktivitas masyarakat di sungai daerah itu, atau semua aktivitas di sungai untuk sementara ditiadakan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat sampai sekarang masih resah karena masih ada buaya besar yang berkeliaran di sungai yang menjadi tempat warga mencari ikan dan lokan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari sebelumnya menyatakan apa pun alasannya mengevakuasi buaya di Sungai Selagan, tidak dibenarkan, dan dapat berimplikasi melanggar hukum.
"Tidak dibenarkan karena satwa buaya tersebut dilindungi undang-undang, dan ada implikasi hukum terhadap orang yang melanggarnya," ujarnya.
Ia menyarankan, sebaiknya masyarakat berbagi ruang dengan satwa buaya tersebut, tanpa harus mengevakuasi buaya di Sungai Selagan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Solusi Lari Nyaman untuk Hijabers: 5 Rekomendasi Jogger Pants yang Sopan dan Anti-Gerah
-
Modus Lama Terulang! 120 Burung Liar Tanpa Dokumen Disita di Pelabuhan Bakauheni
-
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Pantai Tanggamus: Polisi Lakukan Autopsi
-
Kepala BKD Digeser Jadi Kadispora, Daftar Nama Pejabat Baru di Pemprov Lampung
-
BRI Perkenalkan BRILiaN Way untuk Wujudkan Visi Bank Terprofit di Asia Tenggara