SuaraLampung.id - Pasar retail modern dan mini market lainnya dilarang menjual minyak goreng bersyarat atau praktik bundling dan tying. Praktik tersebut tidak diperbolehkan, karena menjadi salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, Elvira Umihanni mengatakan, praktik tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 tahun 2021, tentang pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Ini masuk persaingan usaha tidak sehat, apalagi saat ini masyarakat sangat butuh minyak goreng. Semua harus dijual sesuai ketentuan harga eceran tertinggi, yang ditetapkan pemerintah," kata Elvira Umihanni.
Masih banyak ditemukan praktik bundling dan tying minyak goreng di pasaran. Larangan praktik tersebut, juga sudah diintruksikan Gubernur Lampung.
"Gubernur telah meminta penegak hukum dan berbagai pihak, untuk mengawasi pasokan minyak goreng. Tujuannya agar jangan sampai keluar dari Pelabuhan Bakauheni, maupun daerah perbatasan lainnya di Lampung," ujar Elvira.
Lampung saat ini, telah mendapatkan pasokan 2 juta liter perpekan dari perusahaan eksportir, sehingga pasokan harus dijaga agar bisa memenuhi kebutuhan lokal. Kebutuhan minyak goreng di Lampung, perharinya bisa mencapai 600 ribu liter.
Berita Terkait
-
Miris! Siswi SMP di Bandar Lampung Disetubuhi Guru di Sekolah, Modus Kerjakan Tugas Bersama
-
Besok Senin, Pembelajaran Tatap Muka di Bandar Lampung Bakal Digelar Bertahap
-
Dilaporkan Tokoh Adat Lampung Timur, Ketum PPWI Wilson Lalengka Masih Jalani Pemeriksaan
-
Minyak Goreng Masih Langka, Ekonomi Senior Rizal Ramli Beri Masukan Ini ke Pemerintah Jokowi
-
Robohkan Papan Bunga di Polres Lampung Timur karena tak Terima Wartawan Pemeras Ditangkap, Ketua PPWI Ditangkap
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
Harimau Sumatera Kembali Menerkam Petani di Lampung Barat, Kepala Luka Parah
-
Ratusan Pejuang Ruang Hidup Berkumpul di Lampung Timur, Siap Lawan 'Perampasan' di Tanah Sumatera
-
Lampung Sport Center: Investasi Rp4,7 Triliun Siap Bangkitkan Dunia Olahraga
-
Nyaris Lolos ke Jakarta! 11 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Nilainya Bikin Melongo
-
Bukan Lagi Sekadar Ekstrakurikuler: AI Masuk Kurikulum Sekolah di Lampung