SuaraLampung.id - Pasar retail modern dan mini market lainnya dilarang menjual minyak goreng bersyarat atau praktik bundling dan tying. Praktik tersebut tidak diperbolehkan, karena menjadi salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, Elvira Umihanni mengatakan, praktik tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 tahun 2021, tentang pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Ini masuk persaingan usaha tidak sehat, apalagi saat ini masyarakat sangat butuh minyak goreng. Semua harus dijual sesuai ketentuan harga eceran tertinggi, yang ditetapkan pemerintah," kata Elvira Umihanni.
Masih banyak ditemukan praktik bundling dan tying minyak goreng di pasaran. Larangan praktik tersebut, juga sudah diintruksikan Gubernur Lampung.
"Gubernur telah meminta penegak hukum dan berbagai pihak, untuk mengawasi pasokan minyak goreng. Tujuannya agar jangan sampai keluar dari Pelabuhan Bakauheni, maupun daerah perbatasan lainnya di Lampung," ujar Elvira.
Lampung saat ini, telah mendapatkan pasokan 2 juta liter perpekan dari perusahaan eksportir, sehingga pasokan harus dijaga agar bisa memenuhi kebutuhan lokal. Kebutuhan minyak goreng di Lampung, perharinya bisa mencapai 600 ribu liter.
Berita Terkait
-
Miris! Siswi SMP di Bandar Lampung Disetubuhi Guru di Sekolah, Modus Kerjakan Tugas Bersama
-
Besok Senin, Pembelajaran Tatap Muka di Bandar Lampung Bakal Digelar Bertahap
-
Dilaporkan Tokoh Adat Lampung Timur, Ketum PPWI Wilson Lalengka Masih Jalani Pemeriksaan
-
Minyak Goreng Masih Langka, Ekonomi Senior Rizal Ramli Beri Masukan Ini ke Pemerintah Jokowi
-
Robohkan Papan Bunga di Polres Lampung Timur karena tak Terima Wartawan Pemeras Ditangkap, Ketua PPWI Ditangkap
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
Terkini
-
Jaringan AgenBRILink BRI Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Daerah
-
Geger di Kalianda! Bayi Cantik Ditinggal di Teras Warga, 4 Fakta Ini Ungkap Kisah Pilu di Baliknya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp140 Miliar
-
Ingin Ikut Proyek Pengadaan di KAI? Begini Caranya dan Dokumen yang Diperlukan
-
Jangan Salah Beli! Ini 4 Merek AC Terbaik Paling Hemat Listrik untuk Rumah di Kota Besar