SuaraLampung.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Id dengan saf rapat.
Diperbolehkannya umat Islam salat Jumat, tarawih dan Id dengan saf rapat tertuang dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
Dalam surat bayan MUI itu disebutkan umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya.
"Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," demikian surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang diterima di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.
Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah COVID-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
Terakhir, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan Salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan Hajah Syariyyah (kondisi darurat).
Kini dalam surat Bayan tersebut disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan COVID-19.
Baca Juga: Kabar Baik! MUI Perbolehkan Salat Berjemaah di Masjid dengan Saf Rapat
MUI menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah.
"Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," kata dia.
Di sisi lain, MUI mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta doa. MUI juga mendorong umat Islam agar menyiapkan diri lahir dan batin menyambut bulan suci Ramadhan.
"Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti Salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," demikian bunyi Bayan tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
-
Daftar Game Nintendo Switch 2 yang Dapat Promo Blibli 9.9
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!