SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang penjualan minyak goreng secara bersyarat melalui praktik bundling dan tying.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni mengatakan, praktik bundling dan tying minyak goreng tidak boleh dilakukan.
Namun pada kenyataannya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung masih menemukan praktik bundling dan tying minyak goreng di pasaran.
"Praktik penjualan bersyarat melalui praktek bundling dan tying ini tidak boleh dilakukan. Karena banyak kami lihat di pasaran banyak sekali dijual minyak goreng namun harus membeli produk lainnya terlebih dahulu," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, Jumat (11/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan, praktik penjualan bersyarat tersebut tidak diperbolehkan karena menjadi salah satu bentuk praktek persaingan usaha tidak sehat dan telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Ini masuk persaingan usaha tidak sehat, dan bisa ada sanksinya. Apalagi saat ini masyarakat sangat butuh minyak goreng jadi semua harus dijual sesuai ketentuan harga eceran tertinggi," ucapnya.
Menurutnya, selain tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan bersyarat, Gubernur Lampung pun menginstruksikan agar pasokan minyak goreng yang diperuntukkan bagi Lampung agar tidak keluar daerah.
"Gubernur telah meminta penegak hukum dan berbagai pihak untuk mengawasi agar pasokan minyak goreng ini jangan sampai keluar dari Pelabuhan Bakauheni atau daerah perbatasan dengan kita," katanya.
Dia menjelaskan, saat ini Lampung telah mendapatkan pasokan 2 juta liter per pekan dari perusahaan eksportir sehingga pasokan tersebut harus dijaga agar bisa memenuhi kebutuhan lokal.
Baca Juga: Daftar Harga Minyak Goreng di Negara Lain, Ini yang Termurah
"Kebutuhan minyak di sini setiap harinya 600 ribu liter, dan telah disalurkan tiap minggunya 2 juta liter sesuai kebutuhan kabupaten dan kota dari perusahaan eksportir. Jadi ini tidak boleh sampai keluar daerah karena harus memenuhi kebutuhan lokal dahulu," ucapnya lagi.
Ia mengatakan, pelarangan penjualan minyak goreng bersyarat, dan mencegah keluarnya pasokan minyak keluar Lampung dilakukan untuk menstabilkan kembali pasokan dan harga minyak di Lampung serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng, lalu menjaga stabilitas pasokan serta harga. Dan yang terakhir membantu produsen minyak goreng untuk berproduksi agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja yang bekerja di pabrik minyak goreng," katanya pula.
Diketahui di tengah peliknya permasalahan minyak goreng, masih banyak ditemukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat di tengah masyarakat.
Selain itu harga minyak goreng kemasan pun masih berfluktuasi dimana rata-rata di jual dengan harga Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter di pasaran.
Selain itu penjualan minyak goreng oleh retail pun masih dilakukan terbatas dengan sistem antrean kupon kepada masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Jaringan AgenBRILink BRI Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Daerah
-
Geger di Kalianda! Bayi Cantik Ditinggal di Teras Warga, 4 Fakta Ini Ungkap Kisah Pilu di Baliknya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp140 Miliar
-
Ingin Ikut Proyek Pengadaan di KAI? Begini Caranya dan Dokumen yang Diperlukan
-
Jangan Salah Beli! Ini 4 Merek AC Terbaik Paling Hemat Listrik untuk Rumah di Kota Besar