Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:22 WIB
Ilustrasi Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina. Manajer dan istri Doni Salmanan akan diperiksa penyidik pekan depan. [Youtube/Doni Salmanan]

“Saat ini penyidik tengah melakukan penelusuran aset milik DMT di Bandung,” kata Gatot.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, pelanggaran UU ITE dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ANTARA)

Baca Juga: Istri Doni Salmanan Dipanggil Polisi, Penyidik Gunakan 8 Saksi Ahli

Load More