Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:26 WIB
Ilustrasi Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menyampaikan pernyataan di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022). Ini yang membuat Jokowi menunjuk Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

SuaraLampung.id - Dhony Rahajoe resmi dilantik sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (10/3/2022).

Dhony Rahajoe adalah Managing Director President Office Sinar Mas Land, perusahaan pengembang properti terbesar di Indonesia.

Presiden Jokowi terkesan pada pertemuan pertamanya dengan Dhony Rahajoe sehingga membuatnya menunjuk Dhony menjadi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dhony tercatat sebagai anggota Badan Pembina Yayasan Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB), yang merupakan perguruan tinggi swasta milik grup Sinar Mas.

Baca Juga: Jokowi dan Megawati Bertemu di Rumpin Bogor, Bahas Penundaan Pemilu 2024?

Berdasarkan rekam jejak digital, sebelumnya Dhony pernah bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo, saat Presiden meninjau penerapan smart city dan green building di Bumi Serpong Damai (BSD) City, Tangerang Selatan, pada 24 Desember 2021 silam.

BSD City adalah kota satelit milik Sinar Mas Land. Saat itu, Dhony berkesempatan menjelaskan secara langsung kepada Presiden terkait pengembangan kawasan BSD City melalui layar multimedia dan maket kota.

Pada kunjungan tersebut, Presiden diberitakan sangat tertarik dengan penerapan konsep green district, green building, dan green office di BSD City.

Selang beberapa hari setelah kunjungan Presiden tersebut, giliran Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melakukan studi banding IKN ke Kawasan BSD City.

Pada kesempatan tersebut, Dhony Rahajoe selaku Managing Director President Office Sinar Mas Land kembali mendapat kesempatan memberikan penjelasan kepada Mensesneg dan Menteri PUPR.

Baca Juga: Hasil Survei: Partai Oposisi Masih Melempem Dobrak Koalisi Pendukung Pemerintah

Kala itu, Dhony menyampaikan bahwa dia merasa terhormat dapat menerima kunjungan dari sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju terkait rencana Pemerintah dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Dia berharap pengalaman Sinar Mas Land dalam mengembangkan kawasan BSD City dapat menjadi inspirasi oleh Pemerintah untuk mengembangkan IKN.

Pertemuan Dhony dengan Presiden Jokowi dan jajaran menteri di BSD itu ternyata menjadi awal keputusan Presiden Jokowi menunjuk dia menjadi Wakil Kepala Otoritas IKN.

Hal itu diungkapkan Dhony dalam keterangannya seusai pelantikan dirinya sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

"Saya dihubungi Pak Pratikno seminggu setelah kunjungan Presiden ke tempat pengembangan di BSD," beber Dhony usai pelantikan dirinya di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan setelah itu diskusi cukup panjang berjalan, dimana dirinya dimintai berbagai pendapat berkaitan dengan pembangunan IKN.

"Dan baru kemarin, Rabu (9/3) itu, ada perintah yang meminta saya untuk membantu menyukseskan pembangunan IKN," jelasnya.

Dhony mengaku sejak pelantikan dirinya tersebut, dia sudah menyiapkan rencana pengunduran dirinya dari Sinar Mas, Sinar Mas Land, dan beberapa perusahaan terkait.

"Jadi (saya) akan fokus untuk melaksanakan tugas," tukasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan kepala Otorita IKN dan
wakil kepala Otorita IKN dilakukan berbeda dengan metode pemilihan kepala daerah lainnya.

Di Pasal 10 ayat 3 UU tersebut dijelaskan kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN untuk periode pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.

Posisi kepala dan wakil kepala IKN dijabat selama lima tahun sejak pelantikan, yang setelahnya dapat ditunjuk dan/atau diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Tugas kepala dan wakil kepala IKN akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).

Dalam pasal 12 UU IKN dijelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara, sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, diberi kewenangan khusus.

Kekhususan tersebut antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Kepala IKN, Dhony Rahajoe akan bertugas membantu Kepala IKN yang juga baru dilantik yakni Bambang Susantono.

Dihubungi secara terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong meyakini kolaborasi Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe merupakan kombinasi yang baik dari segi profesionalisme.

"Mereka punya keahlian dan pengalaman yang saling melengkapi. Ada pengalaman di pemerintahan dan juga di sektor swasta," ujar Wandy.

Wandy mengatakan Bambang Susantono memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur dan perhubungan; pengalaman di bidang manajemen dan lembaga internasional serta di pemerintahan.

Sedangkan Dhony Rahajoe, menurutnya, memiliki pengalaman dalam pengelolaan BSD City selaku kota satelit yang sukses.

Dia menambahkan Otorita IKN akan bertugas menyelesaikan sejumlah aturan selaku turunan UU IKN, mempersiapkan kelengkapan organisasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan kementerian terkait yang selama ini mempersiapkan rancangan IKN. (ANTARA)

Load More