"Dan baru kemarin, Rabu (9/3) itu, ada perintah yang meminta saya untuk membantu menyukseskan pembangunan IKN," jelasnya.
Dhony mengaku sejak pelantikan dirinya tersebut, dia sudah menyiapkan rencana pengunduran dirinya dari Sinar Mas, Sinar Mas Land, dan beberapa perusahaan terkait.
"Jadi (saya) akan fokus untuk melaksanakan tugas," tukasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan kepala Otorita IKN dan
wakil kepala Otorita IKN dilakukan berbeda dengan metode pemilihan kepala daerah lainnya.
Di Pasal 10 ayat 3 UU tersebut dijelaskan kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN untuk periode pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.
Posisi kepala dan wakil kepala IKN dijabat selama lima tahun sejak pelantikan, yang setelahnya dapat ditunjuk dan/atau diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Tugas kepala dan wakil kepala IKN akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Dalam pasal 12 UU IKN dijelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara, sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, diberi kewenangan khusus.
Kekhususan tersebut antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Kepala IKN, Dhony Rahajoe akan bertugas membantu Kepala IKN yang juga baru dilantik yakni Bambang Susantono.
Baca Juga: Jokowi dan Megawati Bertemu di Rumpin Bogor, Bahas Penundaan Pemilu 2024?
Dihubungi secara terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong meyakini kolaborasi Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe merupakan kombinasi yang baik dari segi profesionalisme.
"Mereka punya keahlian dan pengalaman yang saling melengkapi. Ada pengalaman di pemerintahan dan juga di sektor swasta," ujar Wandy.
Wandy mengatakan Bambang Susantono memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur dan perhubungan; pengalaman di bidang manajemen dan lembaga internasional serta di pemerintahan.
Sedangkan Dhony Rahajoe, menurutnya, memiliki pengalaman dalam pengelolaan BSD City selaku kota satelit yang sukses.
Dia menambahkan Otorita IKN akan bertugas menyelesaikan sejumlah aturan selaku turunan UU IKN, mempersiapkan kelengkapan organisasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan kementerian terkait yang selama ini mempersiapkan rancangan IKN. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Tiba-tiba Bersikap Aneh di Air Terjun Sembilan Putri: Remaja Pringsewu Ditemukan Hipotermia
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Lihat Mantan Istri Bareng Pria Lain, Lelaki di Bandar Lampung Nekat Hajar Korban Hingga Terkapar
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah