"Dan baru kemarin, Rabu (9/3) itu, ada perintah yang meminta saya untuk membantu menyukseskan pembangunan IKN," jelasnya.
Dhony mengaku sejak pelantikan dirinya tersebut, dia sudah menyiapkan rencana pengunduran dirinya dari Sinar Mas, Sinar Mas Land, dan beberapa perusahaan terkait.
"Jadi (saya) akan fokus untuk melaksanakan tugas," tukasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan kepala Otorita IKN dan
wakil kepala Otorita IKN dilakukan berbeda dengan metode pemilihan kepala daerah lainnya.
Di Pasal 10 ayat 3 UU tersebut dijelaskan kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN untuk periode pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.
Posisi kepala dan wakil kepala IKN dijabat selama lima tahun sejak pelantikan, yang setelahnya dapat ditunjuk dan/atau diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Tugas kepala dan wakil kepala IKN akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Dalam pasal 12 UU IKN dijelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara, sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, diberi kewenangan khusus.
Kekhususan tersebut antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Kepala IKN, Dhony Rahajoe akan bertugas membantu Kepala IKN yang juga baru dilantik yakni Bambang Susantono.
Baca Juga: Jokowi dan Megawati Bertemu di Rumpin Bogor, Bahas Penundaan Pemilu 2024?
Dihubungi secara terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong meyakini kolaborasi Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe merupakan kombinasi yang baik dari segi profesionalisme.
"Mereka punya keahlian dan pengalaman yang saling melengkapi. Ada pengalaman di pemerintahan dan juga di sektor swasta," ujar Wandy.
Wandy mengatakan Bambang Susantono memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur dan perhubungan; pengalaman di bidang manajemen dan lembaga internasional serta di pemerintahan.
Sedangkan Dhony Rahajoe, menurutnya, memiliki pengalaman dalam pengelolaan BSD City selaku kota satelit yang sukses.
Dia menambahkan Otorita IKN akan bertugas menyelesaikan sejumlah aturan selaku turunan UU IKN, mempersiapkan kelengkapan organisasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan kementerian terkait yang selama ini mempersiapkan rancangan IKN. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal