Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 Maret 2022 | 12:05 WIB
Pernikahan beda agama di Semarang. Wamenag pastikan pernikahan beda agama tidak tercatat di KUA. [Instagram]

Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan. Sebab, bagi dia, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata dia. (ANTARA)

Load More