Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Maret 2022 | 19:10 WIB
Ilustrasi Terpidana mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Jaksa KPK eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang. [Suara.com/Alfian Winanto]

Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. (ANTARA)

Load More