Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Maret 2022 | 14:25 WIB
Ilustrasi Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh. Besok Angelina Sondakh keluar dari lapas perempuan. [suara.com/Oke Atmaja]

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. (ANTARA)

Load More