SuaraLampung.id - Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menemukan toko ritel modern yang melakukan pelanggaran penjualan minyak goreng.
Toko ritel modern itu diketahui melakukan praktik tying dan bundling saat Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin melakukan peninjauan stok minyak goreng di pasaran.
Pelanggaran penjualan minyak goreng di salah satu toko ritel, yakni dengan mewajibkan masyarakat memenuhi syarat pembelian Rp40 ribu untuk dapat membeli minyak goreng.
Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin memberikan peringatan kepada toko ritel modern di Bumi Sai Wawai agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penjualan minyak goreng.
"Kami operasi pasar hari ini di beberapa tempat untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat yang melakukan tying dan bundling. Tadi sudah saya berikan peringatan," kata Wahdi, usai sidak bersama Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa (1/3/2022).
Ia menjelaskan, perilaku tempat usaha tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Sesuai apa yang disampaikan Ibu Kapolres tadi bahwa ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, dan ini ada sanksi pidananya," kata dia.
Karenanya, Wahdi mengingatkan kepada pelaku usaha di Kota Metro untuk tidak melanggar aturan yang ada.
"Maka kita mendekatkan dan mengingatkan, yang mana masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadhan, jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan," ujarnya pula.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengaku akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada toko ritel tersebut terkait permasalahan yang ditemukan saat sidak.
"Nanti kami undang pihak yang bersangkutan, untuk klarifikasi terkait permasalahannya," kata Kapolres saat dihubungi via WhatsApp.
Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, tinjauan ini untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.
"Pertama jika minyak goreng supaya tidak ada penimbunan. Jika ada minyak goreng itu penjualan dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang undangnya. Kalau tadi ada minyak di Rama Jaya barang baru sampai dari Gresik. Penjualannya juga sesuai dengan yang ditetapkan Rp14 ribu per liter," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan
-
Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK