SuaraLampung.id - Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin menemukan toko ritel modern yang melakukan pelanggaran penjualan minyak goreng.
Toko ritel modern itu diketahui melakukan praktik tying dan bundling saat Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin melakukan peninjauan stok minyak goreng di pasaran.
Pelanggaran penjualan minyak goreng di salah satu toko ritel, yakni dengan mewajibkan masyarakat memenuhi syarat pembelian Rp40 ribu untuk dapat membeli minyak goreng.
Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin memberikan peringatan kepada toko ritel modern di Bumi Sai Wawai agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penjualan minyak goreng.
"Kami operasi pasar hari ini di beberapa tempat untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat yang melakukan tying dan bundling. Tadi sudah saya berikan peringatan," kata Wahdi, usai sidak bersama Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa (1/3/2022).
Ia menjelaskan, perilaku tempat usaha tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Sesuai apa yang disampaikan Ibu Kapolres tadi bahwa ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, dan ini ada sanksi pidananya," kata dia.
Karenanya, Wahdi mengingatkan kepada pelaku usaha di Kota Metro untuk tidak melanggar aturan yang ada.
"Maka kita mendekatkan dan mengingatkan, yang mana masyarakat penting untuk dilindungi. Apalagi mendekati Ramadhan, jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan," ujarnya pula.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun mengaku akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada toko ritel tersebut terkait permasalahan yang ditemukan saat sidak.
"Nanti kami undang pihak yang bersangkutan, untuk klarifikasi terkait permasalahannya," kata Kapolres saat dihubungi via WhatsApp.
Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, tinjauan ini untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.
"Pertama jika minyak goreng supaya tidak ada penimbunan. Jika ada minyak goreng itu penjualan dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain tidak boleh. Karena ini ada undang undangnya. Kalau tadi ada minyak di Rama Jaya barang baru sampai dari Gresik. Penjualannya juga sesuai dengan yang ditetapkan Rp14 ribu per liter," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Lampung Atasi Krisis Sampah: TPA Regional dengan PLTSA Siap Dibangun di Natar
-
Misteri Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Pantai Tanjung Selaki Lampung Selatan: Polisi Buru Petunjuk
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir Bandang: Tim SAR Lakukan Evakuasi
-
Bikin Geger! Pemuda Lampung Rekrut Anak-Anak untuk Lempar Bom Molotov di Demo
-
BRI Dukung Inklusi Keuangan Lewat Inovasi QRIS Digital di Super Apps BRImo