SuaraLampung.id - Seorang mantan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berinisial Bripka H dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Pelapor oknum polisi Bripka H ialah Juli Adi Susanto, warga Kalirejo, Lampung Tengah.
Laporan tersebut terkait adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan akte tanah di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung oleh oknum yang merebut tanah milik orang tuanya.
"Saya bersama adik saya Farid Firmansyah mengadukan Bripka H ke Divpropam Mabes Polri pada tanggal 17 Februari 2022 lalu. Divpropam Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang berisi telah menerima laporan dan telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung," kata Juli di Lampung Tengah, Selasa (1/3/2022).
Ia menjelaskan dalam perkara tersebut, dirinya merasa dirugikan dan dikecewakan akibat tidak profesionalnya mantan penyidik Bripka H yang tanpa sebab mengeluarkan SP3 laporan dirinya dalam perkara pemalsuan tandatangan akte tanah di Polda Lampung.
"Pada tahun 2019 lalu saya melaporkan ZS ke Polda Lampung dengan nomor laporan: LP / B-12-11/2019 atas perkara pemalsuan tanda tangan orang tua saya. Setelah laporan kami diterima, kemudian salah satu penyidik Bripka H meminta uang kepada saya sebesar Rp6 juta untuk biaya transportasi ke Labforensik Palembang," kata dia.
Sesampainya di Palembang, lanjut Juli, Bripka H kembali menghubunginya dengan hasil non identik dan dirinya juga diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp120 juta. Dirinya tidak menyanggupi hal itu, kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp70 juta.
"Uang Rp70 juta ditolak, saya juga sudah bilang terkait urusan tanah ini saya benar-benar sudah habis-habisan. Kemudian pada 6 November 2019, Bripka H membawa pembanding tambahan dua (AJB) dan berubah menjadi identik. Dengan pembanding yang Bripka H bawa dua AJB, sedangkan pembanding milik saya tak dijadikan pembanding," kata dia.
Juli menambahkan setelah sekian lama, pada 31 Maret 2021 perkara tersebut kemudian dihentikan oleh Polda Lampung. Atas respon dari Divpropam Mabes Polri, dirinya berharap agar Bidpropam Polda Lampung dapat meneruskan atensi atau perintah dari Divpropam Mabes Polri tersebut.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Dipanggil Polisi Gegara Ucapan Jenderal Dudung soal Tuhan Bukan Orang Arab
"Meskipun Bripka H sudah diberikan sanksi oleh Bidpropam Polda Lampung dengan mencopot dia sebagai penyidik, tapi kami sekeluarga besar sangat kecewa dengan keputusan ini. Kami juga sudah membuat aduan ke Presiden Joko Widodo atas dugaan tidak profesional mantan penyidik Bripka H yang ada di Polda Lampung," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan
-
Injak Kepala Teman hingga Tewas, Pelarian Buronan Pringsewu Kandas di Tangan Tekab 308
-
Ibu di Tubaba Ditemukan Hangus Usai Rumahnya Ludes Dilalap Si Jago Merah
-
Jebakan WA Berujung Bui: Polisi Nyamar Jadi Pelanggan, Mami Prostitusi di Metro Tak Berkutik
-
Solusi Cerdas di Balik Limbah MBG: Polinela Sulap Sisa Makanan Jadi Duit Lewat Magot