Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 01 Maret 2022 | 09:42 WIB
TKP guru SD di Rejang Lebong, Bengkulu, dibegal. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Aparat Polres Rejang Lebong, Bengkulu memburu begal terhadap seorang guru sekolah dasar (SD).

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Syahyar mengatakan korban pembegalan adalah Endang Purwanti (28) Guru SDN 65 Rejang Lebong.

Peristiwa pembegalan ini terjadi di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis (24/2/2022), sekitar pukul 11.45 WIB.

Akibat kejadian ini korban kehilangan sepeda motor merek Yamaha Yupiter Z warna hitam pelat BD 4813 KM yang dikendarainya.

Baca Juga: Sensei Kunsu: Kisah Cinta Impian Antara Guru dan Murid

"Korban sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Padang Ulak Tanding untuk tersangka saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas Polsek Padang Ulak Tanding," kata AKP Syahyar.

Dia menjelaskan kejadian yang dialami korban ini terjadi saat dirinya hendak pulang ke rumahnya di Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang beriringan bersama dengan dua rekannya yang mengajar di sekolah lainnya di Kecamatan SBU.

Korban dirampok saat berada di Jalan Raya Desa Apur, Kecamatan SBU oleh seorang pria yang muncul dari semak-semak dengan membawa balok kayu dan pisau.

"Pelaku mengancam korbannya dengan menggunakan kayu dan senjata tajam jenis pisau serta sempat mengayun-ayunkannya sehingga korban langsung memberikan sepeda motor miliknya, setelah itu korban meminta pertolongan warga setempat," terangnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Haryadi dalam surat pernyataan sikap yang mereka buat mengutuk keras atas perbuatan tersebut dan meminta pihak berwajib mengusut tuntas.

Baca Juga: Aksi Begal Payudara di Jalanan Sepi Kabupaten Kediri, Pelaku dan Korban Terlibat Aksi Kejar-kejaran

Kemudian menugaskan pengurus PGRI Rejang Lebong dan pengurus LKBH PGRI Rejang Lebong untuk mendampingi ketiga korban dan mengawal proses hukum selanjutnya serta memastikan guru yang menjadi korban dalam keadaan aman menjalankan tugas profesi. (ANTARA)

Load More