Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:42 WIB
Ilustrasi WFH. Pemprov Lampung terapkan 50 persen WFH. [Pexels]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan aturan 50 persen kerja dari rumah (Work from Home/WFH).

Penerapan 50 persen WFH di kantor Pemprov Lampung untuk menekan risiko penularan COVID-19 di lingkungan kantor pemerintah daerah.

"Ini sebagai bentuk kewaspadaan kita agar pegawai juga tetap sehat, dan membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, Jumat (25/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Dia mengatakan bahwa pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bandar Lampung, ibu kota Provinsi Lampung, tempat kantor pemerintah provinsi berada.

Baca Juga: Ratusan ASN Terpapar Corona, Pemprov Riau Terapkan WFH

Selain membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor, ia mengatakan, pemerintah provinsi meminta setiap satuan kerja memantau kondisi pegawai.

"Setiap ketua satuan unit kerja akan selalu melakukan pengawasan kepada pegawai, bila ada yang memiliki gejala mengarah kepada COVID-19 maka akan diminta untuk pemeriksaan secara mandiri, dan melakukan isolasi untuk sementara waktu," kata Ganjar.

Ia menambahkan, satuan kerja yang menjadi klaster penularan COVID-19 akan ditutup sementara selama lima hari untuk mencegah penularan penyakit meluas.

Ganjar menjelaskan pula bahwa pemerintah provinsi meminta seluruh pegawai konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan kerja.

"Pegawai pun diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja, sebab ini jadi satu-satunya cara untuk mencegah persebaran. Lalu upaya kedua yaitu ikut serta dalam vaksinasi COVID-19," katanya. (ANTARA)

Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 Tembus 2 Ribu, Pemkab Bandung Barat Berlakukan WFH bagi ASN

Load More