SuaraLampung.id - Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Azis Syamsuddin sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
Incraht nya putusan terhadap Azis Syamsuddin diketahui setelah pihak Azis maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama tidak mengajukan banding.
Diketahui Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan dihukum pencabutan hak politik oleh majelis hakim.
"Setelah kami mempertimbangkan, kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata anggota tim penasihat hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Ogah Banding Setelah Divonis Ringan oleh Hakim, Azis Syamsuddin Minta Segera Dieksekusi ke Penjara
Dalam sidang pembacaan vonis pada 17 Februari 2022 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.
"Dan mudah-mudahan sesegera mungkin jaksa dapat mengeksekusi Pak Azis," tambah Sirra.
Tim JPU KPK juga sepakat dengan vonis majelis hakim.
"KPK menerima vonis karena putusan hampir sama dengan tuntutan penuntut umum," kata Ketua JPU KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi
Dalam perkara ini Azis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
-
KPK Dalami Kesepakatan Antara Mantan Bupati Kukar Dengan Eks Penyidik Lewat Azis Syamsuddin
-
Dikonfirmasi soal Suap Eks Bupati Kukar ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara Tinggalkan KPK
-
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Di Kasus Eks Bupati Kukar
-
Keluyuran Hadiri Acara Golkar, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ternyata Telah Bebas dari Penjara Lebih Cepat
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik