Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Februari 2022 | 08:18 WIB
Ilustrasi terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjalani sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin menerima vonis majelis hakim. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Azis Syamsuddin sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. 

Incraht nya putusan terhadap Azis Syamsuddin diketahui setelah pihak Azis maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama tidak mengajukan banding.

Diketahui Azis Syamsuddin  divonis 3,5 tahun penjara dan dihukum pencabutan hak politik oleh majelis hakim.

"Setelah kami mempertimbangkan, kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata anggota tim penasihat hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ogah Banding Setelah Divonis Ringan oleh Hakim, Azis Syamsuddin Minta Segera Dieksekusi ke Penjara

Dalam sidang pembacaan vonis pada 17 Februari 2022 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Azis Syamsuddin selesai menjalani pidana pokoknya.

"Dan mudah-mudahan sesegera mungkin jaksa dapat mengeksekusi Pak Azis," tambah Sirra.

Tim JPU KPK juga sepakat dengan vonis majelis hakim.

"KPK menerima vonis karena putusan hampir sama dengan tuntutan penuntut umum," kata Ketua JPU KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi

Dalam perkara ini Azis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Load More