SuaraLampung.id - Empat bidang tanah di Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung milik Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara disita Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyitaan tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung.
"Tujuan penyitaan aset dimaksud diantaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan," ungkap Ali Fikri, Kamis (24/2/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menuturkan, hal ini dilakukan juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian asset recovery.
"Apabila nantinya Terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sementara itu, untuk perkaranya sendiri ialah korupsi Fee Proyek Pemkab Lampung Utara, tahun 2015-2019.
Dan untuk 4 bidang tanah ini diduga sumber uang berasal dari ijon proyek. Tanah tersebut di atas namakan Siti Rahma, Istri Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Perlu diketahui, sidang perkara gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara Agung, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara urung digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 16 Februari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sidang dijadwalkan ulang menjadi Rabu 2 Maret 2022.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK, Bakal Jadi Tersangka Baru?
"Sehubungan dengan adanya informasi tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan di PN Tanjung Karang terhitung mulai tgl 16 Februari s/d 23 Februari 2022. Maka terhadap sidang perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara kami mendapat informasi ada penundaan sidang s/d hari Rabu tgl 2 Maret 2022," tukas JPU KPK Taufiq, Rabu (16/2/2022).
Sebelumnya pada gelaran sidang yang dilaksanakan Rabu 9 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sembilan saksi termasuk sang kakak, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara secara daring.
Jalannya persidangan, Agung menjelaskan jumlah fee yang diberikan kepada akbar.
"Di tahun 2015 sekitar 500- 600juta, tahun 2016 sekitar 800juta , tahun 2017 sekitar 870 juta, tahun 2018 tidak ada, dan tahun 2019 tidak ada," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
Terkini
-
Program BRI Peduli Dorong Kesadaran Generasi Muda untuk Rawat Sungai Indonesia
-
Ubah Dirimu Menjadi Prajurit dengan Gemini AI: Panduan Lengkap
-
Ancaman Gempa Mengintai Lampung: BPBD Imbau Masyarakat Siaga Penuh di Jalur Sesar Semangko
-
Bikin Foto Seolah di Depan Kakbah Estetik Cuma Modal HP dan Gemini AI? Yuk, Intip Caranya!
-
Teror Harimau di Pesisir Barat: Jejak Kaki Misterius dan Potongan Kambing Gegerkan Warga Sukamulya!