SuaraLampung.id - Empat bidang tanah di Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung milik Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara disita Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyitaan tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung.
"Tujuan penyitaan aset dimaksud diantaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan," ungkap Ali Fikri, Kamis (24/2/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menuturkan, hal ini dilakukan juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian asset recovery.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK, Bakal Jadi Tersangka Baru?
"Apabila nantinya Terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sementara itu, untuk perkaranya sendiri ialah korupsi Fee Proyek Pemkab Lampung Utara, tahun 2015-2019.
Dan untuk 4 bidang tanah ini diduga sumber uang berasal dari ijon proyek. Tanah tersebut di atas namakan Siti Rahma, Istri Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Perlu diketahui, sidang perkara gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara Agung, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara urung digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 16 Februari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sidang dijadwalkan ulang menjadi Rabu 2 Maret 2022.
"Sehubungan dengan adanya informasi tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan di PN Tanjung Karang terhitung mulai tgl 16 Februari s/d 23 Februari 2022. Maka terhadap sidang perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara kami mendapat informasi ada penundaan sidang s/d hari Rabu tgl 2 Maret 2022," tukas JPU KPK Taufiq, Rabu (16/2/2022).
Sebelumnya pada gelaran sidang yang dilaksanakan Rabu 9 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sembilan saksi termasuk sang kakak, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara secara daring.
Jalannya persidangan, Agung menjelaskan jumlah fee yang diberikan kepada akbar.
"Di tahun 2015 sekitar 500- 600juta, tahun 2016 sekitar 800juta , tahun 2017 sekitar 870 juta, tahun 2018 tidak ada, dan tahun 2019 tidak ada," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, KPK Tahan 3 Ketua Pokja
-
Sayembara Maruarar Sirait Tangkap Harun Masiku Berhadiah Rp8 M Dicap Hina KPK, PDIP: Kenapa Ara Sesongong Itu?
-
Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi! Firli Bahuri Ogah Diperiksa Kasus Suap SYL
-
Ara Buka Sayembara Rp 8 Miliar Bagi yang Temukan Harun Masiku, KPK: Patut Kita Apresiasi
-
Kebakaran Hanguskan Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, 80 Orang Terdampak!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
Timses Mirza-Jihan Minta Maaf Usai Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024 Versi Hitung Cepat
-
Tertimbun Longsor, Penambang Pasir Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Seputih
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi
-
Menang Versi Hitung Cepat, Ini Kata Eva Dwiana
-
13 Laporan Dugaan Politik Uang Warnai Pilkada Serentak Lampung