SuaraLampung.id - Empat bidang tanah di Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung milik Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara disita Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyitaan tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung.
"Tujuan penyitaan aset dimaksud diantaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan," ungkap Ali Fikri, Kamis (24/2/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut ia menuturkan, hal ini dilakukan juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti sebagai bagian asset recovery.
"Apabila nantinya Terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sementara itu, untuk perkaranya sendiri ialah korupsi Fee Proyek Pemkab Lampung Utara, tahun 2015-2019.
Dan untuk 4 bidang tanah ini diduga sumber uang berasal dari ijon proyek. Tanah tersebut di atas namakan Siti Rahma, Istri Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Perlu diketahui, sidang perkara gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara Agung, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara urung digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 16 Februari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sidang dijadwalkan ulang menjadi Rabu 2 Maret 2022.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK, Bakal Jadi Tersangka Baru?
"Sehubungan dengan adanya informasi tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan di PN Tanjung Karang terhitung mulai tgl 16 Februari s/d 23 Februari 2022. Maka terhadap sidang perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara kami mendapat informasi ada penundaan sidang s/d hari Rabu tgl 2 Maret 2022," tukas JPU KPK Taufiq, Rabu (16/2/2022).
Sebelumnya pada gelaran sidang yang dilaksanakan Rabu 9 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sembilan saksi termasuk sang kakak, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara secara daring.
Jalannya persidangan, Agung menjelaskan jumlah fee yang diberikan kepada akbar.
"Di tahun 2015 sekitar 500- 600juta, tahun 2016 sekitar 800juta , tahun 2017 sekitar 870 juta, tahun 2018 tidak ada, dan tahun 2019 tidak ada," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal
-
Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander
-
Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni
-
Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api
-
Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru