Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 Februari 2022 | 13:47 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK tetap konsisten nilai presidential treshold 20 persen konstitusional. [ANTARA/Rosa Panggabean]

Di sisi lain, Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman. (ANTARA)

Load More