Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:10 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

Saat kembali disinggung vonis Herry Wirawan, ia mengatakan hal tersebut telah menjadi pertimbangan hakim yang mencerminkan keadilan di masyarakat.

“Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia. Tapi kalau hakim memvonis seumur hidup, ya itu mendekati,” katanya. (ANTARA)

Load More