SuaraLampung.id - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017, yang sebelumnya juga menjerat Angin sebagai tersangka.
"Tim penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan TPPU," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Tim penyidik KPK menduga kuat tersangka Angin sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dalam perkara suap, dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Angin dan Dadan juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.
Dalam perkara itu, Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Dia memberitahukan bahwa Tim Pemeriksa Pajak meminta fee dari wajib pajak, dengan pembagian 50 persen untuk pejabat struktural, yaitu Angin dan Dadan, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa, yang terdiri atas Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Rincian kasus suap tersebut ialah, pertama, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, terkait pemeriksaan pajak PT GMP Tahun Pajak 2016.
Suap tersebut dibagi dua, yaitu Rp3,375 miliar untuk Angin dan Dadan, sedangkan Rp3,375 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Kedua, suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia, Tbk (Panin) Veronika Lindawati, terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk Tahun Pajak 2016. Namun, tim pemeriksa tidak mendapat bagian.
Ketiga, suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama untuk Tahun Pajak 2016 dan 2017.
Dari 3,5 juta dolar Singapura itu, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura untuk dibagi dua, sehingga masing-masing menerima 875 ribu dolar Singapura atau Rp8,75 miliar. Sisanya, diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Sebagai Tersangka TPPU dari Perkara Dugaan Korupsi Perpajakan Tahun 2016-2017
-
Kena Lagi Kasus Baru usai Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno jadi Tersangka Kasus TPPU
-
MAKI Desak Perkara TPPU Setya Novanto Diambil Alih dari Bareskrim Polri, Jubir KPK: Ada Syarat dan Aturan Main dalam UU
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung
-
Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?