SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meminta pemilik tempat wisata untuk memasang aplikasi PeduliLindungi dan membatasi kapasitas pengunjung.
Kewajiban pemasangan PeduliLindungi di tempat wisata ini tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
Kemudian, Intruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 8 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan Mulyadi Saleh menuturkan, pihaknya juga mengeluarkan surat pemberitahuan kepada 31 destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022.
“Surat edaran ini dikeluarkan untuk pemilik dan pengelola destinasi wisata, hotel dan resto di Kabupaten Lampung Selatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dia menambahkan, untuk pemilik dan pengelola destinasi wisata diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan membatasi kapasitas pengunjung wisata.
“Diizinkan dibuka dengan membatasi kapasitas maksimal 50%, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jam oprasional maksimal pukul 22.00 WIB, dan tidak dibolehkan membuat acara atau kegiatan apa pun yang dapat menimbulkan keramaian,” kata Mulyadi.
Hal senada juga dijelaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Riantinawati. Dia meminta kepada para pemilik/pengelola destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022.
“Untuk para pemilik/pengelola destinasi wisata diharapkan mematuhi peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022, untuk menegakan aplikasi Peduli Lindungi dan memberlakukan pembatasan pengunjung dan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Penginapan di Dieng, Harga Terjangkau Ditambah Fasilitas Lengkap!
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
-
Ibu Muda di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta dari Bisnis Elektronik Bodong