SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meminta pemilik tempat wisata untuk memasang aplikasi PeduliLindungi dan membatasi kapasitas pengunjung.
Kewajiban pemasangan PeduliLindungi di tempat wisata ini tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
Kemudian, Intruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 8 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan Mulyadi Saleh menuturkan, pihaknya juga mengeluarkan surat pemberitahuan kepada 31 destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022.
“Surat edaran ini dikeluarkan untuk pemilik dan pengelola destinasi wisata, hotel dan resto di Kabupaten Lampung Selatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dia menambahkan, untuk pemilik dan pengelola destinasi wisata diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan membatasi kapasitas pengunjung wisata.
“Diizinkan dibuka dengan membatasi kapasitas maksimal 50%, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jam oprasional maksimal pukul 22.00 WIB, dan tidak dibolehkan membuat acara atau kegiatan apa pun yang dapat menimbulkan keramaian,” kata Mulyadi.
Hal senada juga dijelaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Riantinawati. Dia meminta kepada para pemilik/pengelola destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022.
“Untuk para pemilik/pengelola destinasi wisata diharapkan mematuhi peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022, untuk menegakan aplikasi Peduli Lindungi dan memberlakukan pembatasan pengunjung dan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Penginapan di Dieng, Harga Terjangkau Ditambah Fasilitas Lengkap!
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,