SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meminta pemilik tempat wisata untuk memasang aplikasi PeduliLindungi dan membatasi kapasitas pengunjung.
Kewajiban pemasangan PeduliLindungi di tempat wisata ini tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
Kemudian, Intruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 8 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan Mulyadi Saleh menuturkan, pihaknya juga mengeluarkan surat pemberitahuan kepada 31 destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022.
“Surat edaran ini dikeluarkan untuk pemilik dan pengelola destinasi wisata, hotel dan resto di Kabupaten Lampung Selatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dia menambahkan, untuk pemilik dan pengelola destinasi wisata diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan membatasi kapasitas pengunjung wisata.
“Diizinkan dibuka dengan membatasi kapasitas maksimal 50%, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jam oprasional maksimal pukul 22.00 WIB, dan tidak dibolehkan membuat acara atau kegiatan apa pun yang dapat menimbulkan keramaian,” kata Mulyadi.
Hal senada juga dijelaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Riantinawati. Dia meminta kepada para pemilik/pengelola destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022.
“Untuk para pemilik/pengelola destinasi wisata diharapkan mematuhi peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022, untuk menegakan aplikasi Peduli Lindungi dan memberlakukan pembatasan pengunjung dan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Penginapan di Dieng, Harga Terjangkau Ditambah Fasilitas Lengkap!
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Subsidi Rp300 Juta, Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah
-
Demi Judi Slot, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman Sendiri
-
Gebrakan Itera! BRT Canggih Rute Kampus-MBK Diluncurkan dengan WiFi Gratis dan AI
-
Pencuri Belasan Juta Rupiah di Way Urang Diringkus Polisi Kurang dari 2 Hari
-
Info Loker: Program Magang Bakti BCA Memanggil Generasi Muda di Bandar Lampung