Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 13 Februari 2022 | 11:57 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker beri penjelasan mengenai pencairan JHT. [Dok: BPJamsostek]

SuaraLampung.id - Aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menimbulkan pro kontra khususnya mengenai pencarian jaminan hari tua (JHT). 

Aturan JHT yang menimbulkan polemik ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Karena JHT menimbulkan pro dan kontra, Kemnaker berencana melakukan dialog dan menyosialisasikan peraturan tersebut ke serikat pekerja dan pemangku kepentingan terkait.

Selain program jaminan hari tua, pemerintah telah menjalankan program jaminan sosial seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, dan jaminan kehilangan pekerjaan guna memberikan pelindungan kepada pekerja.

Baca Juga: Kebijakan JHT Panen Kritik Hingga Singgung Kasus Jiwasraya, Begini Jawaban Kemenaker

Kemnaker menekankan bahwa program jaminan hari tua (JHT) merupakan program pelindungan sosial jangka panjang bagi pekerja.

Siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan bahwa dana dari akumulasi iuran wajib peserta program JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk pelindungan pekerja pada masa tua dan menurut ketentuan dana JHT diberikan kepada pekerja saat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Menurut peraturan pemerintah, pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Kendati ditujukan untuk pelindungan pada hari tua, setelah pekerja memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT pada jangka waktu tertentu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Baca Juga: Anggota DPR: JHT Dibutuhkan Pekerja Korban PHK di Era Pandemi COVID-19

Dalam hal ini, menurut ketentuan peserta program jaminan bisa mengambil 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap. (ANTARA)

Load More