SuaraLampung.id - Seorang pemburu asal Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) tewas saat sedang berburu babi hutan di Kampung Cisarakan, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Pemburu babi hutan bernama Benyamin Sulaeman itu tewas karena tertembus peluru rekannya sendiri sesama pemburu inisial Ya 959).
Benyamin Sulaeman diketahui warga Jalan Kalasan Blok N I/12 RT 05/09, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
"Pria berusia 73 tahun tersebut tewas setelah tertembak di bagian pinggul kanannya oleh senapan rekannya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, di Sukabumi, Kamis (10/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB mengadakan acara berburu babi hutan di Desa Loji, Kecamatan Simpenan.
Setelah sampai di lokasi, Benyamin dan Ya menyusuri hutan untuk mencari keberadaan babi hutan.
Kondisi jalan yang masih terbuat dari tanah dan baru saja diguyur hujan menjadikan jalan tersebut licin.
Diduga tidak hati-hati Ya yang berada di belakang korban terpeleset dan terjatuh serta tidak sengaja menarik pelatuk senapan kaliber 8x57 mm merek Mauser dengan nomor senjata api 11845.
Akibatnya peluru bersarang di pinggul kanan korban yang berada di depannya.
Baca Juga: Harmonisasi Budaya Tionghoa dan Melayu di Semangkuk Pempek Palembang
Melihat rekannya terkapar, Ya pun panik dan langsung meminta bantuan dari masyarakat sekitar.
Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan ke lokasi dan membantu mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSUD Palabuhanratu.
Namun, Benyamin mengembuskan napas terakhirnya sebelum sampai ke rumah sakit.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan luka di bagian pinggul korban berdiameter 1 cm dan di dalam luka tersebut terdapat serpihan proyektil peluru.
Kemudian dari hasil olah tempat kejadian perkara personel Satreskrim Polres Sukabumi juga menemukan satu selongsong peluruh yang telah ditembakkan.
Selanjutnya polisi menyita tiga buah proyektil peluru yang masih utuh dan senjata non-organik Polri Perbakin milik Ya serta nomor izin menggunakan senjata api dalam rangka berburu bernomor SI65IIYan.2.7.2022 tanggal 04 Februari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar