SuaraLampung.id - Seorang pemburu asal Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) tewas saat sedang berburu babi hutan di Kampung Cisarakan, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Pemburu babi hutan bernama Benyamin Sulaeman itu tewas karena tertembus peluru rekannya sendiri sesama pemburu inisial Ya 959).
Benyamin Sulaeman diketahui warga Jalan Kalasan Blok N I/12 RT 05/09, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
"Pria berusia 73 tahun tersebut tewas setelah tertembak di bagian pinggul kanannya oleh senapan rekannya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, di Sukabumi, Kamis (10/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB mengadakan acara berburu babi hutan di Desa Loji, Kecamatan Simpenan.
Setelah sampai di lokasi, Benyamin dan Ya menyusuri hutan untuk mencari keberadaan babi hutan.
Kondisi jalan yang masih terbuat dari tanah dan baru saja diguyur hujan menjadikan jalan tersebut licin.
Diduga tidak hati-hati Ya yang berada di belakang korban terpeleset dan terjatuh serta tidak sengaja menarik pelatuk senapan kaliber 8x57 mm merek Mauser dengan nomor senjata api 11845.
Akibatnya peluru bersarang di pinggul kanan korban yang berada di depannya.
Baca Juga: Harmonisasi Budaya Tionghoa dan Melayu di Semangkuk Pempek Palembang
Melihat rekannya terkapar, Ya pun panik dan langsung meminta bantuan dari masyarakat sekitar.
Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan ke lokasi dan membantu mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSUD Palabuhanratu.
Namun, Benyamin mengembuskan napas terakhirnya sebelum sampai ke rumah sakit.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan luka di bagian pinggul korban berdiameter 1 cm dan di dalam luka tersebut terdapat serpihan proyektil peluru.
Kemudian dari hasil olah tempat kejadian perkara personel Satreskrim Polres Sukabumi juga menemukan satu selongsong peluruh yang telah ditembakkan.
Selanjutnya polisi menyita tiga buah proyektil peluru yang masih utuh dan senjata non-organik Polri Perbakin milik Ya serta nomor izin menggunakan senjata api dalam rangka berburu bernomor SI65IIYan.2.7.2022 tanggal 04 Februari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Momen Kunjungan Jokowi di Lampung Malah Bertemu Adik Kelas UGM, Pernah Naik Gunung Bareng
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta