SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan aturan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kriteria level 2.
Perlu diketahui 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 penyebaran virus covid-19.
Adapun beberapa aturan PPKM Level 2 yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung (ingub) itu diantara sebagai berikut seperti dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran (Perkantoran Pemerintah / Kementerian / Lembaga/ Pemerintahan Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen. Pemberlakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing- masing Pemerintahan Kabupaten.
2. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Makan atau minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wib.
3. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 perse dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kriteria hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
5. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja. Menerima makan dibawa pulang/delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 756 (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan
Baca Juga: Lihat Warganya Enggan Ikut Vaksinasi dan Tes Antigen, Ini Reaksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana
teknis dari Kementerian Agama:
7. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum,
taman umum, tempat wisata umum atau area publik
lainnya) diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal
50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
8. Resepsi pernikahaan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan ditempat dan hiburan musik (live musik)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
Terkini
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan
-
1300 Burung Diselamatkan di Pelabuhan Bakauheni: Penyelundupan Satwa Ilegal Digagalkan
-
'Keran' Retribusi Pasar Gudang Lelang yang Bocor 10 Tahun Harus Ditutup, Negara Rugi Rp 520 Juta!
-
Jual Motor Curian di Facebook, Dua Maling di Bandar Lampung Kena Jebak Korbannya Sendiri
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Pastikan Bantuan Menjangkau Warga Terdampak Gempa Poso