SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan aturan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kriteria level 2.
Perlu diketahui 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 penyebaran virus covid-19.
Adapun beberapa aturan PPKM Level 2 yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung (ingub) itu diantara sebagai berikut seperti dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran (Perkantoran Pemerintah / Kementerian / Lembaga/ Pemerintahan Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen. Pemberlakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing- masing Pemerintahan Kabupaten.
2. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Makan atau minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wib.
3. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 perse dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kriteria hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
5. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja. Menerima makan dibawa pulang/delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 756 (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan
Baca Juga: Lihat Warganya Enggan Ikut Vaksinasi dan Tes Antigen, Ini Reaksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana
teknis dari Kementerian Agama:
7. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum,
taman umum, tempat wisata umum atau area publik
lainnya) diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal
50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
8. Resepsi pernikahaan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan ditempat dan hiburan musik (live musik)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Akal-akalan Kurir Paket Way Kanan Rekayasa Perampokan Uang Setoran, Ternyata untuk Judol
-
Apes! Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Malah Terjungkal dan Berakhir di RS
-
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026
-
101 Proyek Irigasi Baru Diusulkan ke Pusat: Siap Hijaukan 13 Ribu Hektare Sawah di Lampung
-
Akhir Pelarian Andi Doglang: Eksekutor Curanmor Bersenpi Lumpuh oleh Pelor Polisi Pringsewu