SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan aturan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada kriteria level 2.
Perlu diketahui 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 penyebaran virus covid-19.
Adapun beberapa aturan PPKM Level 2 yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung (ingub) itu diantara sebagai berikut seperti dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran (Perkantoran Pemerintah / Kementerian / Lembaga/ Pemerintahan Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen. Pemberlakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing- masing Pemerintahan Kabupaten.
2. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Makan atau minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wib.
3. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 perse dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kriteria hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
5. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja. Menerima makan dibawa pulang/delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 756 (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan
Baca Juga: Lihat Warganya Enggan Ikut Vaksinasi dan Tes Antigen, Ini Reaksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana
teknis dari Kementerian Agama:
7. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum,
taman umum, tempat wisata umum atau area publik
lainnya) diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal
50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
8. Resepsi pernikahaan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan ditempat dan hiburan musik (live musik)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna
-
Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Pemuda Langsung Digeledah Warga Rajabasa: Hasilnya Mencengangkan!
-
Misi Gula Tanpa Impor: Siasat Rp1,7 Triliun Amran Sulaiman di Jantung Tebu Lampung
-
Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun: Wajib Ganti Rp7,8 Miliar
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka