SuaraLampung.id - Surat penangguhan penahanan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni sudah diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Adam Deni adalah tersangka kasus dugaan ilegal akses data pribadi seseorang yang diunggah ke medsos.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan penyidik saat ini sedang memproses surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni tersebut.
“Ya betul sudah diterima,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, penyidik memproses terlebih dahulu surat penangguhan penahanan tersebut untuk mengetahui apakah permohonannya dapat dikabulkan atau tidak.
“Nanti penyidik akan memproses dulu. Perkembangan lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan Karopenmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat),” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022), dan telah diterima oleh bagian penerimaan surat di Direktorat tersebut.
Kemudian, lanjut Susandi, pada Senin (7/2/2022) kliennya telah menjalani pemeriksaan terakhir dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat 11 pertanyaan.
Dalam perkara ini pihaknya mengupayakan menempuh jalur kekeluargaan dan perdamaian guna menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya.
Namun, lanjutnya, pihaknya tidak mengenal sama sekali pelapor yang berinisial SYD seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
"Pelapor sepertinya seorang pengacara. Klien kami tidak mengenal sama sekali dengan pelapor," kata Susandi.
Susandi menduga SYD, selaku pelapor, diduga bertindak sebagai pengacara atas kepentingan dari pemberi kuasa (klien).
"Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," ujarnya.
Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas, empat saksi dan delapan ahli dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan