SuaraLampung.id - Adam Deni, tersangka kasus ilegal akses mengunduh dokumen milik orang lain di media sosial telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
Susandi, kuasa hukum Adam Deni, menyebutkan pihaknya Kamis (3/2/2022) mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan dari keluarga yang khawatir dengan kondisi pandemi COVID-19.
“Ibunda Adam Deni jadi penjamin. Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini sedang meningkat kami mohon kepada penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” kata Susandi dikutip dari ANTARA.
Sementa itu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Adam Deni, tersangka kasus dugaan ilegal akses.
“Sudah dicek penyidik belum menerima surat penangguhan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Menurut Dedi, setiap orang yang berperkara memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan karena diatur dalam konstitusi. Namun, diterima atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik.
“Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak konstitusional tersangka, nanti penyidik akan melakukan asesmen dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak, itu merupakan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik,” ujar Dedi.
Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.
Ramadhan menyebut Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diunggah oleh orang yang tidak berhak," terangnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik