SuaraLampung.id - Polda Lampung ikut turun tangan mengawasi kebijakan minyak goreng satu harga yang dicanangkan pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, kecurangan dan kejahatan lainnya yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng turut diawasi.
Menurut Arie Rachman, pihaknya akan melihat skala kecurangan yang dilakukan para pemain minyak goreng di lapangan dalam memberikan sanksi.
"Kami juga tetap melihat besar kecilnya skala, apabila ada penimbunan minyak goreng, di saat program pemerintah sedang berjalan. Tapi kalau skalanya kecil 2-3 liter, kami berikan himbauan dan teguran," kata Arie Rachman Nafarin, Selasa (1/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Polda Lampung juga memberikan sanksi pidana, apabila ada gudang-gudang penimbun minyak goreng.
Dalam penindakannya, Polda Lampung melihat perbuatannya, kemudian kelanjutan dari perbuatannya.
Sementara itu, Kasubit Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetiyo menjelaskan, pihaknya saling bahu membahu mengawasi stok dan harga minyak goreng.
"Kami akan tindak tegas, apabila ditemukan penyelewengan terhadap kebijakan satu harga," jelas AKBP Catur.
Baca Juga: Stok Minyak Goreng Kosong, YLKI: Pemerintah Jangan Tetapkan Harga, Tapi Implementasi Kedodoran
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas